IPW Kembali Laporkan Oknum Perwira Menengah Polri ke Divisi Propam Gegara Ini

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COMTim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) kembali mengadukan oknum anggota Polri berinisial Kombes IAH ke Divisi Propam Polri.

Langkah ini diambil setelah aduan sebelumnya yang dilayangkan hampir setahun lalu tidak kunjung mendapat kejelasan.

​Pengaduan terbaru tersebut diajukan secara daring pada 31 Juli 2026 dengan Nomor Tiket EB1A-B10F-20260731 dan ditindaklanjuti melalui Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/2026073100078.

​”Setelah hampir setahun tidak ada respon dari pihak kepolisian, Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Wacth (IPW) kembali mengadukan Oknum Polri inisial Kombes IAH kepada Divisi Propam Polri,” demikian keterangan tertulis Tim Bantuan Hukum IPW, oleh Arianto Hulu seperti diterima , Rabu (5/8/2026).

​Laporan terbaru ini direspons cepat oleh pihak kepolisian. Dalam rentang waktu satu hari, IPW menerima pemberitahuan bahwa laporan tersebut telah diteruskan untuk ditangani oleh Den A Biro Paminal Propam Polri.

​Sebelumnya, IPW telah melayangkan aduan pertama terkait Kombes IAH, yang bertugas di Itwasum Polri, pada 26 September 2025 dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/004686/IX/2025/BAGYANDUAN.
​Aduan tersebut meliput “dugaan ketidakprofesionalan berupa melakukan transaksi jual beli dan menguasai sebidang tanah yang masih dalam sengketa dengan Kombes IAH, anggota Itwasum Polri.”

- Advertisement -

​Kasus ini berawal dari transaksi jual beli tanah milik seorang warga berinisial S. Kombes IAH membeli tanah tersebut dari seorang pria bernama Harry Kevin melalui Akta Jual Beli (AJB) No. 30/2023 tertanggal 14 Desember 2023 yang dibuat oleh PPAT Bambang Suprianto. Belakangan terungkap bahwa penjualan tanah milik S oleh Harry Kevin diduga mengandung unsur tindak pidana.

Pemilik tanah, S, kemudian membuat laporan resmi di Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/844/II/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2024. Atas laporan tersebut, penyidik menetapkan Harry Kevin sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/12785/VII/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Juli 2026.

Harry Kevin dijerat dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 394 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

​Selain dugaan sengketa tanah, IPW juga mencatat adanya potensi kerugian negara. Pada 25 April 2025, IPW melayangkan surat aduan Nomor: 92/TB-IPW/IV/2025 kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, yang juga ditembuskan kepada Kapolri dan Kadiv Propam Polri.

​Surat tersebut memuat perihal “pengaduan terhadap dugaan korupsi dalam peralihan tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik no. 03109/Pondok Kopi dari atas nama S kepada IAH”. Kombes IAH diduga memanipulasi pembayaran PBB atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03109/Pondok Kopi yang nilai kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp406.000.000.

​Namun, IPW menyayangkan respons atas pengaduan dugaan korupsi tersebut.

“Surat pengaduan ke Kortastipikor tersebut tidak pernah ditanggapi dan hanya sebagai ‘angin lalu’ saja,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU