Namun setelah seluruh isi koper dibongkar, hampir seluruh ruang di dalam koper ternyata dipenuhi paket narkotika.
“Jadi koper biasa ditutupi pakaian di bagian atas. Tetapi setelah diperiksa, hampir seluruh isi koper berisi ekstasi,” ungkapnya.
Temuan tersebut membuat petugas langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini juga menyoroti keberadaan jalur khusus bagi pilot dan awak pesawat di bandara internasional.
Menurut Hengky, kemungkinan besar tersangka nekat membawa narkotika karena merasa memiliki akses yang berbeda dibanding penumpang biasa.
Meski demikian, ia menegaskan jalur khusus bukan berarti bebas dari pengawasan aparat.
“Memang ada jalur khusus untuk kru dan pilot. Tetapi pengawasan yang kami lakukan tetap sama,” katanya.
Ia memastikan seluruh kru penerbangan, baik pilot maupun pramugari, tetap berada dalam pengawasan Bea Cukai ketika memasuki wilayah Indonesia.
Karena itu, status sebagai pilot tidak memberikan perlakuan istimewa apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Terungkapnya kasus tersebut membuat Bea Cukai Soekarno-Hatta berencana memperketat pemeriksaan terhadap kru maskapai internasional.
Langkah yang akan dilakukan antara lain memperbanyak random check atau pemeriksaan acak terhadap pilot maupun awak kabin yang datang dari luar negeri.
Menurut Hengky, kebijakan tersebut diambil agar jalur kru tidak dimanfaatkan oleh jaringan narkotika internasional.
Namun, pemeriksaan tambahan itu tidak mencakup tes narkoba karena kewenangan tersebut berada di tangan Kementerian Perhubungan maupun pihak maskapai.


