Detik-detik Penggerebekan Gudang Miras Ilegal Rp12 Miliar, Begini Modus yang Terungkap

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Detik-detik penggerebekan gudang miras ilegal senilai Rp12 miliar di Bali terungkap. Bea Cukai dan BAIS TNI menemukan ribuan botol bercukai palsu.

Operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil membongkar dugaan gudang penyimpanan minuman keras (miras) ilegal di Bali.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 19.142 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau setara 14.400,36 liter dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,55 miliar.

Selain menyita ribuan botol miras, aparat juga berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp2,14 miliar.

Seluruh barang yang diamankan diduga menggunakan pita cukai palsu sehingga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI.

Menurut Djaka, kerja sama lintas lembaga menjadi strategi penting dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Kolaborasi seperti ini penting untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” ujar Djaka dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2026).

Terbongkarnya praktik peredaran miras ilegal tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima aparat mengenai dugaan adanya aktivitas penimbunan sekaligus distribusi minuman beralkohol ilegal di wilayah Denpasar, Bali.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan tertutup selama beberapa waktu.

Setelah memastikan informasi yang diterima mengarah pada dugaan pelanggaran di bidang cukai, petugas menggelar operasi pada Kamis (23/7/2026).

Operasi dimulai dengan membuntuti sebuah kendaraan yang diduga terlibat dalam distribusi minuman beralkohol ilegal.

Kendaraan tersebut kemudian dihentikan saat melintas di kawasan Jalan Padma, Legian, Kabupaten Badung.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Gesha Yuliani Nattasya
Ronald Steven
Gesha Yuliani Nattasya, Ronald Steven
Tim Redaksi :

BACA LAINNYA