BerandaNewsPolhukamEks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Miliaran dari Blueray Cargo hingga Pengusaha...

Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Miliaran dari Blueray Cargo hingga Pengusaha Rokok

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menerima gratifikasi dengan total miliaran rupiah. Di antara penerimaan gratifikasi Budiman berasal dari PT Blueray Cargo (Group) dan pengusaha rokok.

“Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah: Rp 525.000.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura; Rp 5.278.500.000; 10.000 Dollar Amerika Serikat; 119.755 Dollar Singapura; 4.700 Dollar Hong Kong; dan 8.100 Ringgit Malaysia. Atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (28/7/2026).

Dari total sekitar Rp 7,7 miliar itu, Rp 525 juta dari PT Blueray Cargo. Uang tersebut diberikan oleh Pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field dan dua orang stafnya yakni Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri.

Setidaknya terdapat tujuh kali pemberian, dengan masing-masing nominal sebesar Rp 75 juta yang diberikan dalam mata uang dolar Singapura. Apapun John Field, Dedi Kurniawan dan Andri sudah divonis bersalah lantaran telah menyuap dan memberikan gratifikasi kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Perkara ketiganya telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara sekitar Rp 7,2 miliar berasal dari pengusaha rokok dan serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Gratifikasi dari sejumlah pengusaha rokok serta pihak lainnya itu terjadi pada kurun waktu September 2024 sampai Januari 2026.

Adapun rincian penerimaan terdiri dari Rp 5,2 miliar; 10.000 dolar Amerika Serikat; 119.755 dolar Singapura; 4.700 dolar Hong Kong; dan 8.100 Ringgit Malaysia. Berikut rinciannya:
– Penerimaan uang dari Martinus sebesar Rp 30.000.000.
– Penerimaan uang dari Jonis sebesar Rp 30.000.000.
– Penerimaan uang dari Marwan sebesar Rp 25.000.000.
– Penerimaan uang dari Huda sebesar Rp 100.000.000.
– Penerimaan uang dari Johan sebesar Rp 30.000.000.
– Penerimaan uang dari Muhammad Suryo sebesar Rp 100.000.000.
– Penerimaan uang dari Akim sebesar Rp 200.000.000 yang diterima dalam bentuk dolar Singapura.
– Penerimaan uang dari Wahab sebesar Rp 50.000.000.
– Penerimaan uang dari pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan Seksi Intelijen Cukai pada Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar Rp 4.713.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat; 119.755 dolar Singapura; 4.700 dolar Hong Kong; dan 8.100 Ringgit Malaysia.

“Telah menerima uang dari para pengusaha rokok serta pihak-pihak lainnya yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan,” ungkap jaksa.

Atas dasar dugaan perbuatan tersebut, Budiman didakwa atas Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

BACA LAINNYA