HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut tersangka baru itu berkaitan dengan pemberian uang Rp 91 miliar oleh PT Blueray Cargo ke sejumlah pejabat Bea Cukai. Diduga suap itu berkaitan dalam pengurusan impor PT Blueray Cargo.
“Karena satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” ungkap Taufik kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (21/7/2026).
Sayangnya, Taufik belum mau menyebut sosok tersangka baru tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka baru itu merupakan mantan pejabat Bea Cukai berinisial PGH.
“Yang masih klaster yang pejabat Bea Cukai. Nanti, nanti kita akan sampaikan. Nanti ada update ya dari Jubir,” imbuh Taufik.
Selain menerbitkan sprindik penetapan tersangka baru, KPK juga menerbitkan sprindik umum yang masih berkaitan dengan dugaan perbuatan rasuah pengurusan impor. Dalam sprindik umum ini KPK belum menetapkan tersangka.
“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik. Jadi ada dua klaster,” ujar Taufik.
Terpisah, petinggi PT Blueray Cargo John Field tak membantah memberikan uang Rp 3,2 miliar ke pejabat Bea Cukai Kemenkeu bernama Gatot Heru. Uang itu dalam amplop dengan kode ‘PGH’.
Itu diakui John Field saat bersaksi untuk terdakwa ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal dan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono pada hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. John Field mengakui hal itu setelah sebelumnya disinggung Jaksa KPK soal kode-kode amplop untuk sejumlah pejabat Bea Cukai. Salah satunya kode BC5 penindakan PGH senilai Rp 3.250.000.000.
“Kemudian, untuk BC2 Bang Rizal Rp 14 miliar ya, Rp 2 miliar kali tujuh kali pemberian, BC3 Sisprian itu Rp 7 miliar, BC4 intelijen itu totalnya ada yang untuk namanya Hendra totalnya Rp 525 juta, Bayu Rp 525 juta, Faldi Rp 200 juta totalnya. Koordinator intelijen Rp 2,8 miliar, Ocoy alias Orlando totalnya Rp 4.050.000.000, BC5 penindakan PGH, Gatot Heru, itu Rp 3.250.000.000, Koordinator Penindakan Rp 2.400.000.000, EN Group itu Enov Group Rp 3,6 miliar, EN pribadi total Rp 1,2 miliar. Jadi totalnya pemberiannya sekitar Rp 61.900.000.000 seperti itu ya?” cecar jaksa.
“Iya,” jawab John Field.


