Ferry Koto Soroti Keberadaan Febrie Adriansyah, Singgung Wibawa Presiden dalam Penegakan Hukum

3 Shares

JAKARTA – Influencer sekaligus pengamat kebijakan, Zulfery Yusal Koto alias Ferry Koto menyoroti keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Melalui unggahan di media sosialnya, Ferry mempertanyakan keberadaan Febrie yang disebut sudah tidak diketahui publik sejak status tersangka disematkan. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut semakin menimbulkan tanda tanya lantaran Kejaksaan Agung disebut tidak mengetahui keberadaan mantan pejabatnya itu.

“Amsiong dah, hilang dia!! (Hilang atau disembunyikan???),” tulis Ferry Koto di akun X @ferrykoto, Senin (13/7/2026).

Ia menilai situasi tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam penegakan hukum. Ferry juga mengkritik dinamika penanganan perkara yang belakangan berkembang, mulai dari status tersangka hingga pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus.

“Wis edan kabeh, status tersangka dinego, dipecat/mundur dinego, ya ndak ada wibawa lah Presiden,” ujarnya.

Ferry kemudian menyinggung informasi mengenai keberadaan Febrie pasca penetapan tersangka. Menurutnya, sejak resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, Febrie seolah menghilang dari ruang publik.

- Advertisement -

“Sejak resmi berstatus tersangka korupsi dan pencucian uang, keberadaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah lenyap tanpa jejak. Yang lebih mengejutkan, institusinya sendiri, Kejaksaan Agung, mengaku tidak tahu ke mana perginya,” kata Ferry.

Ia menilai aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status maupun keberadaan Febrie agar tidak memunculkan spekulasi yang dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Menurut Ferry, transparansi menjadi hal penting dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Dengan demikian, seluruh proses dapat dipantau publik dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka tertentu.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan, bahwa pihaknya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka.

Kaitan kasusnya adalah pasca gelar perkara yang dilakukan atas hasil penggeledahan di 12 lokasi berbeda di kawasan DKI Jakarta dan Bogor.

“Dan berdasarkan gelar perkara, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,” kata Totok saat melakukan konferensi pers bersama dengan Komisi III DPR RI dan Plt Jampidsus Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).

Tersangka pertama adalah Don Ritto (DR) yang merupakan pemilik Money Changer. Ia diketahui adalah junior Febrie Adriansyah di kampus Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA).

Kortas Tipidkor Polri menetapkan Don Ritto sebagai tersangka atas dugaan money laundry (pencucian uang).

“Saudara DR yang diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Irjen Pol Totok juga mengungkapkan bahwa Don Ritto saat ini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya mulai hari Jumat, 10 Juli 2026.

“Kemudian terhadap DR ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 dan saat ini penahanan ada di rutan Polda Metro Jaya,” terang Totok.

Sementara untuk tersangka ke dua adalah Febrie Adriansyah (FA). Ia merupakan mantan Jampidsus yang baru saja mengundurkan diri pada hari Sabtu 11 Juli 2026 dini hari.

“Kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” terang Totok.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU