JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung telah mengacaukan sistem hukum acara pidana di Indonesia.
Mahfud mengaku semula mengira yang terjadi adalah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, setelah mempelajari perkembangan terbaru, ia menyimpulkan bahwa yang dilakukan bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
“Izinkan saya menyampaikan catatan tentang pengalihan penyidikan tersangka Febrie Adriansyah mengacaukan hukum acara pidana,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official yang dikutip Holopis.com, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, pelimpahan perkara dari penyidik Polri kepada jaksa penuntut umum hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, tersangka telah diperiksa, serta berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dinyatakan lengkap atau P-21.
Namun, dalam perkara Febrie Adriansyah, Mahfud menilai kondisi tersebut belum terpenuhi karena tersangka disebut belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum proses pengalihan dilakukan.
“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan, sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh Polisi,” katanya.
Mahfud menegaskan, hukum acara pidana Indonesia tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan dari satu institusi penyidik kepada institusi penyidik lainnya. Menurutnya, kewenangan mengambil alih penyidikan hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan atau dari Kejaksaan ke kepolisian, tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” tegasnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru karena dapat dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan. Selain itu, Mahfud mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap berpijak pada ketentuan KUHAP dan tidak dibangun melalui kompromi antarlembaga.
“Perkembangan yang terjadi sejak Sabtu tanggal 11 Juli 2026 memang sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan dunia hukum kita. Pengalihan kelanjutan penyidikan ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” pungkas Mahfud.


