HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Sumedang dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pelaporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan uang konsinyasi sebesar Rp 190 miliar pada PN Sumedang.
Dugaan itu dilaporkan ahli waris lahan proyek Tol Cisumdawu, M Rizky Firmansyah. Rizky menilai pencairan dana tersebut bermasalah karena dilakukan saat proses hukum masih berjalan.
“Patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak PN Sumedang, terutama Ketua PN, Ketua Panitera, dan Panmud-nya,” ucap M Rizky Firmansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (7/5/2026).
Pihak ahli waris, kata Rizky, sebelumnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023. Kemudian putusan itu ditindaklanjuti PN Sumedang dengan menerbitkan sembilan penetapan dan sembilan cek pencairan.
“Pada saat kasasi nomor 2260 tahun 2023 itu sudah diputus berkekuatan hukum tetap, inkrah. Nah, di situ PN Sumedang melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap tersebut dengan mengeluarkan sembilan penetapan dan sembilan cek,” kata dia.
Akan tetapi, pencairan dana sempat tertunda setelah muncul perkara dugaan korupsi terkait dugaan mark up lahan proyek Tol Cisumdawu yang menjerat Direktur PT Priwista Raya, Haji Dadan Setiadi Megantara. Menurut Rizky, kasus itu telah diputus Pengadilan Tipikor Bandung dan berkekuatan hukum tetap. Haji Dadan dalam perkara tersebut divonis 4 tahun 8 bulan penjara bersama Kepala Desa Cilayung Uyun serta dua orang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dia divonis 4 tahun 8 bulan, termasuk si kepala desanya Uyun, Kepala Desa Cilayung, dan dua orang BPN,” ujar Rizky.
Rizky menduga terdapat manipulasi dokumen dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik PT Priwista Raya. Rizky menyebut fakta persidangan Tipikor mengungkap Kepala Desa Cilayung saat membuat warkah sudah tidak lagi menjabat.
“Terungkap di fakta Pengadilan Tipikor bahwa Uyun sebagai kepala desa saat membuat warkah itu sudah tidak menjabat sebagai kepala desa. Berarti dia tidak punya kapasitas untuk membuat warkah tersebut,” ungkap dia.
Rizky dalam kesempatan ini juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dokumen administrasi pertanahan. Dikatakan Rizky, sporadik yang digunakan sebagai dasar permohonan HGB mencantumkan riwayat tanah dari Desa Cilayung pada tahun 1980. Padahal, tegas Rizky, desa tersebut baru terbentuk pada 1984.
“Sementara Desa Cilayungnya saja baru ada di tahun 84. Nah, di situlah bukti pemalsuannya,” ucap Rizky.
Di sisi lain, kata Rizky, Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat pada 2023 telah melakukan penyelidikan terkait kerawanan proyek Tol Cisumdawu. Rizky menyebut hasil penyelidikan mengategorikan PT Priwista Raya sebagai bagian dari kelompok mafia tanah yang bekerja sama dengan sejumlah pihak.
“Dan hasilnya Haji Dadan atau PT Priwista Raya ini dikategorikan sebagai kelompok mafia tanah yang bekerja sama dengan lembaga terkait, artinya desa, BPN, termasuk di-backup oknum peradilan,” kata dia.
Diungkapkan Rizky, pencairan uang konsinyasi tetap dilakukan pada 10 Maret 2026. Padahal, kata Rizky, pihaknya masih mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung pada 31 Desember 2025.
“Saya mengajukan permohonan PK2 itu per tanggal 31 Desember 2025. Sementara uang dicairkan tanggal 10 Maret 2026. Artinya di situ mutlak masih ada proses hukum,” ungkap Rizky.
Rizky heran dan mempertanyakan dasar hukum pencairan dana tersebut lantaran penetapan awal dan sembilan cek yang dimiliki pihak ahli waris tidak pernah dibatalkan ataupun ditarik. Sebab itu, Rizky meminta KPK turun tangan atas dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Ketua PN Sumedang, Hera Polosia Destiny.
“Yang harus jadi pertanyaan bagaimana bisa, apa dasar hukumnya? Kalau memang dasar hukumnya hanya dengan putusan berkekuatan hukum tetap, apa kabar dengan putusan BHT yang pertama yang kami miliki?,” tandas Rizky.


