JAKARTA, HOLOPIS.COM – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ) mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia / PELNI (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia / JASINDO (Persero) tahun 2015-2020. Dugaan rasuah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 15,602 miliar ini berawal dari penunjukan langsung hingga menggunakan modus komisi fiktif agen.
Demikian terungkap saat Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat empat tersangka. Keempat tersangka yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yakni, Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo 2013-2018, Untung Hadi Santoa (UHS); Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni 2012-2015, Eko Yuni Triyanto; Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015- 2020, Yohanes Priyo Iriantono; dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, Zulchaibar.
Dijelaskan Taufik, dugaan rasuah ini bermula saat PT Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni pada 2015-2020. Pekerjaan itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo.
“Jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp 263 miliar,” ungkap Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (31/7/2026).
Jenis asuransi yang diberikan oleh PT Jasindo kepada PT Pelni pada tahun 2015-2020 adalah Asuransi Marine Hull, yaitu asuransi yang menjamin tenggelam, terbalik, terbakar pada rangka dan isi kapal milik PT Pelni. Lalu, Asuransi Wreck Removal & Pollution terkait dengan pengangkatan kapal yang tenggelam dan pencemaran laut yang ditimbulkan oleh kapal milik PT Pelni.
Atas pekerjaan Pengadaan Jasa Asuransi dari PT Pelni tersebut, Untung Hadi selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo, memerintahkan untuk mengeluarkan dan membayarkan komisi agen yang tidak seharusnya dikeluarkan atau komisi fiktif dalam kurun waktu 2015-2020. Adapun pembayaran komisi agen dilakukan dengan cara dibayarkan kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.
“Ketiga perusahaan agen asuransi tersebut, diketahui tidak melakukan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam pekerjaan pengadaan asuransi perkapalan milik PT Pelni yang diperoleh PT Jasindo,” ucap Taufik.
Atas komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri, kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93-95 persen. Sedangkan perusahaan agen asuransi hanya menerima bagian sebesar 5-7 persen.
Atas sepengetahuan Untung Hadi, komisi agen yang dikembalikan itu kemudian digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang. Selain itu komisi juga mengalir ke Untung, Zulchaibar, Yohanes Priyo, dan Eko Yuni.
“Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah timbul atau terjadi kerugian negara atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut, dengan nilai sebesar Rp 15,602 miliar,” ujar Taufik.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara yang menjerat empat tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat dua tersangka pada 2024. Yakni, Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel 2018-2019, dan sebagai Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020; dan Toras Sotarduga Panggabean selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras. Perkara kedua orang itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.


