HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga tersangka Moch Mahrus (MM) alias M Mahrus Ali menyuap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Anwar Sadad (AS) untuk mendapatkan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 83,4 miliar. Diduga di antara suap yang diberikan Anggota DPRD Provinsi Jatim itu berupa uang senilai Rp 1,5 miliar, emas seberat 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tersangka Moch Mahrus merupakan pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Ia diduga sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka Anwar Sadad dalam pengurusan dana hibah tersebut.
“Tersangka MM diduga memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku orang kepercayaan Anwar Sadad) untuk mendapatkan alokasi dana hibah pokmas sebesar Rp 83,4 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (28/7/2026).
Moch Mahrus merupakan satu dari sepuluh tersangka selaku pemberi pada klaster penerima Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono. Hari ini, Moch Mahrus ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Atas perbuatannya Moch Mahrus sebagai pemberi, disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mahrus sebelumnya dijerat atas dugaan pemberi suap dalam kapasitanya selaku pihak swasta. Ia diduga menyuap Anwar Sadad bersama-sama Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan; M Fathullah (MF) selaku pihak swasta asal Kabupaten Pasuruan; dan Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta asal Kabupaten Bangkalan. Achmad Yahya, M Fathullah, Ra Wahid Ruslan sebelumnya telah lebih dahulu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (22/7/2026).
“Sebelumnya, pada pekan lalu (22/7), dari klaster yang sama, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tiga Tersangka lainnya yaitu AY, MF, dan RWR,” tutur Budi.
Mahrus terpantau keluar dari loby Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK. Tak sepatah kata terucap dari Mahrus saat digelandang petugas KPK menuju mobil tahanan.
Dalam konstruksi perkara, Anwar Sadad diduga mewajibkan para koordinator lapangan memberikan komitmen uang pelicin atau komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen dari total jatah dana hibah daerah.
Selaku koordinator daerah, para tersangka lalu menyerahkan uang suap tersebut melalui Bagus Wahyudiono (BGS) selaku orang kepercayaan Anwar Sadad. Penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun transfer.
“Dari penyerahan permintaan atas komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesar 20 persen, sementara BGS mendapatkan jatah sebesar 5 persen,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan.
KPK menduga praktik pemotongan dana hibah oleh para koordinator tersebut membuat masyarakat hanya menikmati sekitar 55 hingga 70 persen dari total anggaran awal program.



