JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Prabowo resmi mengesahkan UU PRT pada May Day 2026, memberi perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
Keputusan tersebut menjadi momentum bersejarah setelah perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade akhirnya membuahkan hasil.
Pengumuman itu disampaikan langsung Prabowo di hadapan ribuan buruh yang memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Suasana langsung bergemuruh ketika kepala negara menyatakan UU yang selama ini dinanti pekerja rumah tangga resmi berlaku.
“Hari ini pemerintah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Ini perjuangan yang sangat panjang, sudah lebih dari 20 tahun diperjuangkan,” kata Prabowo dalam pidatonya.
Pengesahan UU PRT menjadi titik penting dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia.
Selama bertahun-tahun, pekerja rumah tangga berada di sektor informal tanpa perlindungan hukum yang kuat.
Banyak dari mereka menghadapi persoalan seperti jam kerja tidak menentu, upah minim, hingga perlakuan tidak manusiawi.
Melalui UU tersebut, pemerintah ingin memastikan pekerja rumah tangga memiliki hak dan perlindungan yang jelas sebagai bagian dari tenaga kerja nasional.
Prabowo mengatakan negara tidak boleh lagi menutup mata terhadap nasib jutaan pekerja domestik yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum.
“Selama ini mereka bekerja membantu keluarga Indonesia, tetapi belum memiliki perlindungan yang memadai. Sekarang negara hadir memberi kepastian,” ujarnya.
UU PRT nantinya akan menjadi dasar hukum dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Regulasi itu juga diharapkan mampu mencegah praktik eksploitasi, kekerasan, hingga diskriminasi terhadap pekerja domestik.
Selain soal perlindungan kerja, aturan baru tersebut diperkirakan akan mengatur hak dasar pekerja rumah tangga, mulai dari jam kerja yang layak, hak istirahat, kepastian upah, hingga akses perlindungan sosial.
Momentum pengesahan UU PRT di Hari Buruh dinilai bukan sekadar simbolis.
Pemerintah ingin menunjukkan keberpihakan terhadap kelompok pekerja kecil yang selama ini kerap terpinggirkan dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Di hadapan massa buruh, Prabowo juga menegaskan bahwa pekerja adalah bagian penting dari kekuatan bangsa.
Menurutnya, setiap orang yang bekerja dengan jujur demi keluarga pantas mendapatkan penghormatan dan perlindungan negara.
“Orang yang bekerja dengan tenaga dan keringatnya adalah orang mulia. Mereka berjuang secara terhormat untuk keluarganya,” ucapnya.
Prabowo kembali menekankan bahwa seluruh kebijakan pemerintah harus berpihak kepada rakyat kecil.
Ia mengaku selalu meminta para menterinya memastikan setiap program memberikan manfaat nyata bagi masyarakat bawah.
“Saya selalu bertanya kepada menteri-menteri, apakah kebijakan ini membantu rakyat kecil atau tidak. Kalau membantu rakyat, jalankan,” tegasnya.
Pengesahan UU PRT langsung mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan.
Banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai kemenangan besar bagi perjuangan hak pekerja rumah tangga di Indonesia.
Selama ini, dorongan untuk menghadirkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga terus disuarakan organisasi buruh, aktivis perempuan, hingga kelompok masyarakat sipil. Namun pembahasannya berulang kali tertunda.
Kini, dengan disahkannya UU PRT, jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia diharapkan memiliki posisi yang lebih aman dan setara di mata hukum.
Hari Buruh 2026 pun menjadi momentum yang tak hanya dipenuhi tuntutan kenaikan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menandai lahirnya perlindungan hukum baru bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.


