JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia (RPI), Fernando Emas, mengkritik narasi yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea setelah menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Fernando menilai pernyataan Hotman yang mengaitkan penggeledahan rumah pribadi Febrie dengan marwah Presiden Prabowo Subianto merupakan pandangan yang berlebihan dan tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan pemerintah.
“Saya melihat pernyataan Hotman Paris terkait dengan penggeledahan di rumah pribadi Febri Andriansyah terlalu berlebihan setelah mendapatkan surat kuasa dari mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut,” kata Fernando Emas dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Menurut Fernando, proses hukum terhadap Febrie justru selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu agenda prioritas pemerintah.
Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila proses hukum tersebut digambarkan sebagai sesuatu yang mempermalukan Presiden.
“Pengungkapan kasus korupsi Febrie sejalan dengan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto sehingga sangat tidak tepat kalau dikatakan memalukan tetapi seharusnya membanggakan,” ujarnya.
Fernando menegaskan Presiden tidak hanya memberikan apresiasi kepada satu orang pembantu, melainkan kepada seluruh jajaran yang bekerja secara profesional dan berintegritas.
“Semua pembantu Presiden Prabowo yang bekerja dengan baik tentu dibanggakan, tidak hanya Febri,” katanya.
Sebaliknya, Fernando menilai apabila dugaan penyalahgunaan jabatan yang disangkakan kepada Febrie terbukti secara hukum, justru hal itu akan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau dilihat caranya memanfaatkan jabatannya, justru Febri sangat memalukan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” tegas Fernando.
Ia juga meminta Hotman Paris tidak membangun opini yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah langkah yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bertentangan dengan hukum.
Menurut Fernando, seluruh tindakan penyidik harus dihormati selama dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hotman Paris jangan membangun opini seolah yang dilakukan oleh Satgas Tipikor Polri dilakukan tidak sesuai prosedur. Apa yang dilakukan oleh Satgas Tipikor Polri sudah tepat dan tidak harus mendapatkan ijin dari Presiden,” ujarnya.


