Holopis.com, Jakarta – Pilot Malaysia diduga sudah tiga kali menyelundupkan narkoba lintas negara. Dalam aksi terakhir, ia dijanjikan bayaran Rp220 juta sebelum ditangkap.
Terbongkarnya penyelundupan 70.144 butir ekstasi oleh pilot asal Malaysia berinisial MS (39) membuka fakta yang lebih mengejutkan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pria tersebut diduga bukan pemain baru.
Ia mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkotika lintas negara dengan bayaran fantastis mencapai Rp220 juta untuk sekali pengiriman.
Fakta itu diungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang.
Menurutnya, MS dijanjikan 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta untuk membawa narkotika ke Indonesia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan diupah 50.000 ringgit,” ujar Hengky.
Pengakuan tersangka membuat penyidik menduga aksi penyelundupan ini sudah berlangsung berulang kali.
MS mengaku pertama kali membawa sabu ke Sabah, Malaysia.
Aksi berikutnya menyelundupkan sekitar 7 kilogram sabu ke Jakarta.
Terakhir, ia kembali membawa sabu dan 70.144 butir ekstasi ke Indonesia sebelum akhirnya ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.
Tak hanya membawa puluhan ribu pil ekstasi seberat sekitar 25,15 kilogram, petugas juga menemukan 4 gram metamfetamin (sabu) di barang pribadi tersangka yang diduga untuk digunakan sendiri.
Kasus ini terungkap pada 29 Juli 2026 saat tim Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta.



