JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, menilai berbagai polemik penegakan hukum yang terus bermunculan menunjukkan perlunya pembenahan sistem hukum secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang memunculkan tudingan adanya praktik hukum transaksional antara Kejaksaan Agung dan Polri.
Menurut Jimly, perhatian publik selama ini selalu tersita oleh satu kasus ke kasus lainnya tanpa pernah menyentuh akar persoalan, yakni pembenahan sistem penegakan hukum secara terpadu.
“Kita selalu saja larut dalam kasus demi kasus yang tidak habis-habisnya. Padahal kunci utama perbaikan adalah penataan sistemnya secara terpadu,” kata Jimly dalam pernyataan yang diunggah melalui media sosial, Rabu (15/7/2026).
Ia menilai cara berpikir para pejabat dan politisi masih didominasi pendekatan transaksional yang lebih mengedepankan kalkulasi untung-rugi maupun menang-kalah dibandingkan kepentingan membangun sistem hukum yang sehat.
“Semua pejabat dan politisi berpikirnya cenderung cuma untung-rugi dan menang-kalah secara transaksional,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah berkembangnya kritik terhadap proses penanganan perkara Febrie Adriansyah. Sejumlah kalangan menilai pengalihan penyidikan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung memunculkan kesan adanya kompromi antarlembaga penegak hukum, meski hingga kini belum ada bukti yang menunjukkan adanya praktik tersebut.
Jimly menegaskan, perubahan tidak akan terwujud apabila pembenahan hanya dilakukan pada tingkat kasus per kasus. Menurutnya, reformasi penegakan hukum harus dimulai dari kepemimpinan nasional, yakni Presiden Republik Indonesia saat ini, Prabowo Subianto.
“Sulit berharap akan ada perbaikan kalau tidak dimulai oleh RI-1,” tegasnya.
Pernyataan Jimly itu dipandang sebagai pengingat bahwa Presiden memiliki peran sentral dalam membangun sistem penegakan hukum yang bebas dari praktik-praktik transaksional. Dengan komitmen politik yang kuat dari kepala negara, ia berharap reformasi kelembagaan dapat berjalan lebih konsisten sehingga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dapat dipulihkan.


