HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perkara penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, akhirnya memasuki fase krusial. Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan proses hukum siap bergulir setelah majelis hakim resmi ditetapkan.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, menandai dimulainya pengungkapan fakta di ruang persidangan atas kasus yang jadi soeotan menyita perhatian publik ini.
“Sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti,” kata juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Endah mengatakan, seluruh tahapan administrasi perkara telah rampung. Berkas yang sebelumnya dilimpahkan oleh Oditurat Militer kini dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
Penunjukan majelis hakim dilakukan melalui sistem Aplikasi Smart Majelis, yang menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan militer.
Majelis hakim yang akan memimpin sidang terdiri dari tiga perwira hukum, yakni Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua. Lalu, dua hakim anggota yaitu Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin.
Dengan komposisi ini, perkara dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus tinggal menunggu proses persidangan untuk masuk ke tahap pemeriksaan.
Kasus ini menyeret empat anggota militer aktif sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, serta Sersan Dua (Serda) ES.
Keempatnya telah resmi berstatus terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan militer.
Sidang perdana nantinya akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan, yang menjadi pintu awal pembuktian di pengadilan.
Perkara ini tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas tersebut, turut disertakan sejumlah barang bukti, empat terdakwa, serta delapan orang saksi.
Dari total saksi yang akan dihadirkan, lima berasal dari unsur militer, sementara tiga lainnya merupakan saksi dari kalangan sipil.

