Jaksa Tuntut Bintang K-Pop Song Mino WINNER 1,5 Tahun Penjara

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pelanggaran wajib militer yang menjerat member WINNER, Song Mino, kini memasuki tahap persidangan. Jaksa penuntut umum resmi mengajukan tuntutan hukuman penjara terhadap sang idol dalam sidang perdana yang digelar pada 21 April.

Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut Song Mino dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang juga melibatkan seorang individu berinisial Lee, yang bertugas mengelola masa dinas Mino, dan turut didakwa atas pelanggaran Undang-Undang Wajib Militer.

- Advertisement -

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa diduga tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya selama menjalani wajib militer sebagai pekerja layanan publik.

“Terdakwa tampak sering tidak hadir tanpa izin dalam jangka waktu lama dan tidak menjalankan tugas secara nyata,” ujar jaksa dalam persidangan, dikutip Holopis.com, Selasa (21/4).

- Advertisement -

Sebelumnya, Song Mino didakwa tanpa penahanan atas tuduhan tidak memenuhi kewajiban selama masa dinasnya. Ia disebut tidak rutin melapor untuk bekerja, dan bahkan saat hadir, hanya berada di lokasi dalam waktu singkat.

Laporan juga menyebutkan bahwa Mino diduga menghabiskan waktu dengan berbaring dan bermain gim sebelum meninggalkan tempat tugas.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Song Mino tercatat tidak hadir tanpa izin selama total 102 hari. Sementara itu, dari total masa dinas 21 bulan sebagai pekerja layanan publik, terdapat sekitar 430 hari kerja efektif.

Jika tuduhan tersebut terbukti, maka Mino diduga tidak menjalankan kewajibannya selama hampir seperempat dari total masa dinas yang seharusnya dijalani.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru