Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa untuk Tersangka Korporasi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan) kembali memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Selasa (10/3). Japto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara yang menjerat tiga perusahaan.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Keterangan Japto dibutuhkan terkait dengan sejumlah perusahaan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. “Tentu nanti kami akan update kembali materi pemeriksaan terhadap saksi dimaksud karena tentu penyidik butuh untuk mengetahui bagaimana penjelasan ataupun keterangan saksi, bagaimana proses-proses atau proyek-proyek di produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tiga perusahaan itu yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan atas kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. “Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW (Rita Widyasari) dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara,” tutur Budi beberapa waktu lalu.

Japto, Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin, dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali pada tahun lalu sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rita. Pemeriksaan itu berawal dari dugaan penyidik mengenai uang terkait tindak pidana yang mengalir ke elite PP.

- Advertisement -

Sejumlah barang bukti termasuk uang puluhan miliar, puluhan mobil mewah hingga dokumen telah disita penyidik saat menggeledah rumah kediaman ketiga orang saksi tersebut.

Adapun, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Diduga Rita juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rita saat ini sedang mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU