Tinggal 2 Pasal! Perpres Ekosistem Transportasi Digital Segera Rampung

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital ditargetkan rampung dalam waktu sepekan. Pemerintah saat ini masih menyinkronkan dan memfinalisasi sejumlah pasal dalam regulasi tersebut.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, proses pembahasan sudah memasuki tahap akhir.

Dari pembahasan yang dilakukan pemerintah, hanya sekitar dua pasal yang masih perlu disinkronkan sebelum Perpres ditetapkan.

“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman dikutip dari keterangan pers, Senin (10/8).

Ojol Bakal Berstatus Usaha Mikro

Salah satu poin yang sudah menjadi kesepahaman pemerintah adalah status pengemudi ojek online (ojol).

Dalam Perpres tersebut, pengemudi ojol akan ditetapkan sebagai pelaku usaha mikro.

- Advertisement -

Maman mengatakan keputusan itu mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang sebelumnya telah berdialog dengan pemerintah.

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujarnya.

Menurut Maman, status sebagai usaha mikro akan memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pengemudi ojol dalam menjalankan aktivitasnya.

Selain itu, mereka juga berpeluang mendapatkan sejumlah kebijakan dan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM.

“Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.

Ojol Tak Otomatis Kena PPh

Maman juga meluruskan soal konsekuensi pajak dari status usaha mikro tersebut.

Ia menegaskan, status sebagai pelaku usaha mikro tidak otomatis membuat pengemudi ojol harus membayar pajak penghasilan (PPh).

Menurutnya, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, rata-rata omzet pengemudi ojol disebut berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU