KPK Geledah Kemenag dan Ditjen PHU Terkait Korupsi Penyelenggaran Haji

0 Shares

JAKARTA – Tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) pada Rabu (13/8). Upaya paksa ini terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kementerian Agama RI tahun 2023-2024.

“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

KPK sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji. Dalam sprindik umum itu menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam Sprindik Umum ini KPK belum menyematkan pihak yang dijerat sebagai tersangka. Pun demikian, KPK membocorkan potential suspect atau calon tersangka kasus ini. Calon tersangka merujuk pada pihak yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang diduga tidak sesuai dengan aturan dan menerima aliran dana terkait penambahan kuota.

“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana. Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” ungkap pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan berbeda waktu lalu.

Dalam penyidikan umum ini, lembaga antirasuah sedang menguatkan bukti permulaan perbuatan rasuah sejumlah pihak. KPK salah satunya mendalami dugaan korupsi terkait dengan tambahan kuota haji yang didapat Pemerintah Indonesia dari Arab Saudi tahun 2024 sebanyak 20 ribu. KPK menduga terjadi pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan.

- Advertisement -

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler. Sisanya 8 persen dari kuota haji Indonesia untuk kuota haji khusus. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Apapun tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, haji reguler yang semula hanya 203.320 seharusnya akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sedangkan haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang. Akan tetapi pada kenyataannya tambahan kuota dibagi 50%-50%.

“Kalau kita mengacu kepada undang-undangnya yang ada kan hanya 1.600, berarti 8.400-nya itu menjadi ilegal. Artinya tidak boleh dijadikan kuota khusus,” ujar Asep.

Dari pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan itu, KPK menduga pejabat di Kementerian Agama dan perusahaan agen perjalanan atau travel agent mendapat keuntungan. Sebab itu, KPK dalam penyidikan umum kasus ini menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Siapa yang diuntungkan gitu, ya, dengan pasal ini, yang diuntungkan adalah tadi, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Di sini diri sendirinya adalah orang-orang yang mendapat aliran dana. Aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota, misalkan dari pihak pemerintah, oknum pihak pemerintah atau Kementerian Agama yang karena keputusannya memberikan kuota haji ini tidak sesuai dengan aturan kemudian mendapatkan sejumlah uang,” kata Asep.

Dalam pencarian alat bukti berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor itu, KPK juga akan mengusut dugaan aliran dana rasuah yang diduga diterima oleh pihak perusahaan travel yang seharusnya tidak menerima kuota haji tersebut. “Nah itu pembagiannya kemana saja gitu, ke travel mana saja, atau asosiasi travel mana saja. Nah itu akan menjadi objek untuk kami minta pertanggungjawaban supaya dikembalikan, seperti itu,” tandas Asep.

Sementara itu Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara di kasus ini. Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negar dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” ucap Budi.

Terpisah, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku telah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, ke KPK. SK yang dibuat saat era Menag Yaqut Cholil Qoumas itu diduga disusun tergesa-gesa oleh empat orang, yakni AR (saat itu staf khusus Menag), FL (pejabat eselon I), NS (pejabat eselon II), dan HD (pegawai setingkat eselon IV).

“Bahwa penyusunan SK Menteri Agama tersebut diduga disusun oleh 4 orang secara tergesa-gesa : AR (Gus AD), saat itu salah satu staf khusus Menteri Agama; FL, saat itu pejabat eselon I di Kemenag; NS, saat itu pejabat eselon II di Kemenag; HD, pegawai setingkat eselon IV di Kemenag,” ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keteranganya kepada wartawan.

Pembagian kuota tambahan haji 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dalam SK yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada 15 Januari 2024 itu dibagi 50:50 untuk kuota haji khusus dan kuota haji reguler di Indonesia.

Adapun kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 terdiri atas 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas haji khusus. Sedangkan tambahan haji reguler sebanyak 10.000 orang dibagikan ke 34 provinsi. Provinsi dengan penerima kuota terbanyak adalah Jawa Timur 2.118 orang, Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang.

“Surat Keputusan ini sangat penting karena diduga menjadi dasar pembagian kuota tambahan haji khusus yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan sehingga mengarah dugaan korupsi,” kata Boyamin.

Pada perkara ini, KPK telah meminta pihak Imigrasi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk tidak bepergian ke luar negeri. Selain Yaqut, KPK juga meminta Imigrasi untuk mencegah dua orang lainnya.

Dua pihak lain itu yakni IAA dan pihak swasta FHM. Berdasarkan informasi, IAA merujuk pada Ishfah Abidal Aziz selaku staf khusus (stafsus) Yaqut ketika menjabat sebagai Menteri Agama. IAA juga pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Rangga Tranggana
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU