JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sempat keliru memahami perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Mahfud mengatakan dirinya semula mengira perkara tersebut telah memasuki tahapan pelimpahan berkas dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Asumsi itu muncul setelah mengikuti pemberitaan pada hari Sabtu 11 Juli 2026 yang menyebut adanya pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung.
“Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung adalah pelimpahan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan. Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21, sehingga saat itu saya menganggap pelimpahan itu bagus dan efisien,” ujar Mahfud dalam video di kanal YouTube Mahfud MD Official.
Namun setelah mencermati perkembangan perkara, Mahfud menyatakan fakta yang terjadi justru berbeda. Menurutnya, perkara Febrie bukan dilimpahkan sebagaimana mekanisme KUHAP, melainkan dialihkan penyidikannya dari Polri kepada Kejaksaan Agung, sementara tersangka disebut belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.
“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan, sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh Polisi,” katanya.
Mahfud menjelaskan, dalam hukum acara pidana, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, tersangka sudah diperiksa, serta berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Karena itu, ia menilai mekanisme yang diterapkan dalam perkara Febrie tidak memiliki dasar dalam KUHAP.
“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan atau dari Kejaksaan ke kepolisian, tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” tegasnya.
Menurut Mahfud, satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan dari Kepolisian maupun Kejaksaan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ia pun mengingatkan agar polemik pengalihan penanganan perkara tersebut segera diluruskan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Perkembangan yang terjadi memang sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan dunia hukum kita. Pengalihan kelanjutan penyidikan ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” pungkas Mahfud.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah melimpahkan tiga kasus yang ditangani oleh mereka ke Jampidsus Kejaksaan Agung.
Ketiga kasus tersebut antara lain ; kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik/blackout di Sumatra. Kemudian skandal dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel.
“Yang pertama kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung, bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” kata Irjen Pol Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Kemudian, Totok juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus yang ditangani, termasuk salah satunya kasus yang membuat bekas Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui,” terangnya.
Terkait kasus yang membuat Febrie menjadi tersangka, Irjen Pol Totok mengatakan bahwa pihaknya juga telah menetapkan tersangka lain, yakni bos Money Changer, Don Ritto. Saat ini junior Febrie tersebut tengah ditahan di rutan Polda Metro Jaya mulai hari Jumat, 10 Juli 2026 kemarin.


