HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mengurus dokumen pertanahan kini didorong agar bisa dilakukan masyarakat secara langsung tanpa menggunakan perantara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan dan sistem layanan agar proses pertanahan lebih transparan serta punya kepastian waktu.
Masyarakat juga diminta tidak ragu datang langsung ke kantor pertanahan untuk mengurus kebutuhan administrasinya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, secara khusus mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri.
“Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung tanpa perantara. Sekali lagi saya sampaikan, tanpa perantara,” tegas Uunk.
Kementerian ATR/BPN menyebut langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan sekaligus mencegah masyarakat bergantung pada pihak ketiga ketika mengurus dokumen pertanahan.
Kinerja PPAT Ikut Dipantau
Untuk menjaga kualitas layanan, setiap kepala kantor pertanahan diwajibkan memantau langsung kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hasil pemantauan tersebut nantinya dipublikasikan sehingga masyarakat dapat mengetahui transparansi dan rekam jejak kinerja PPAT di wilayah masing-masing.
Dengan cara ini, masyarakat diharapkan memiliki informasi yang lebih jelas ketika membutuhkan layanan terkait proses pertanahan.
Ada Sistem FIFO
Perubahan juga dilakukan dalam proses pelaporan akta.
Kementerian ATR/BPN menerapkan prinsip fiktif positif serta metode First In First Out (FIFO) dalam pelaporan akta.
Sederhananya, permohonan diproses berdasarkan urutan masuknya. Sistem tersebut ditujukan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas sekaligus memberikan kepastian mengenai waktu penyelesaian layanan.
Transformasi ini diharapkan membuat masyarakat tidak lagi mengurus dokumen pertanahan tanpa mengetahui dengan jelas kapan prosesnya selesai.
Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan bahwa sertifikat tanah memiliki fungsi penting bagi pemiliknya.
Dokumen tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi menjadi bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga hingga generasi berikutnya.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan proses pengurusan dilakukan melalui jalur resmi.
Ada Layanan Pengaduan
Jika membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan pertanahan, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Kementerian ATR/BPN melalui WhatsApp di 0811-1068-0000.



