HOLOPIS.COM, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum mendakwa Febrie Adriansyah bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herry, dan Feri Yanto Hongkiriwang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan pengelolaan harta kekayaan yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi. Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan pada 2020 hingga Juli 2026.
“Telah turut serta melakukan tindak pidana perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengungkap sejumlah cara yang disebut digunakan untuk mengelola harta tersebut. Salah satunya dengan menempatkan dan mentransfer uang ke sejumlah rekening.
“Yaitu antara lain menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi,” ujar Jaksa.
Selain melalui rekening dan perusahaan afiliasi, jaksa menyebut harta tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset.
“Membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan, dan emas,” jelasnya.
Jaksa juga menyebut adanya penukaran uang dengan sejumlah mata uang asing dalam rangkaian perbuatan yang didakwakan tersebut.
“Serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi,” lanjut Jaksa.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut harta tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi yang dianggap suap serta berkaitan dengan pelaksanaan jabatan Febrie.
“Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, yaitu agar asal-usulnya tidak diketahui berasal dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa.



