HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menemukan sejumlah uang saat menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto pada Rabu, 23 September 2026. Uang yang ditemukan tersimpan dalam sejumlah amplop.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang. Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis, 24 September 2026.
KPK menduga temuan itu hasil pengumpulan uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto. “Diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” ungkap Budi.
Selain amplop isi uang, tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah bukti lainnya. Di antaranya berupa sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” tutur Budi.
Penggeledahan di kantor BPN Kota Mojokerto itu berkaitan dengan proses penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan gratifikasi terkait layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hari ini, sambung Budi, tim penyidik KPK bergerak menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur
“Kamis (24/9), Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Dimana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” ujar Budi.
KPK sebelumnya diketahui secara maraton sudah menggeledah beberapa lokasi pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan September 2016. Penggeledahan di Kantor ATR/BPN dilakukan oleh tim KPK pada Kamis, 17 September. Lokasi yang digeledah adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Keesokan harinya, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur. Di sana, penyidik menyita dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah. Sore harinya penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah salah satu tersangka dalam perkara ini, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.
Dua hari berselang, giliran Kantor Summarecon Bogor yang digeledah oleh tim KPK. Hasilnya, KPK menyita dokumen yang berkaitan dengan suap pejabat Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam OTT itu, tim KPK
menyita uang Rp 106,3 miliar dari sejumlah lokasi. Salah satunya disita dari rumah Arif Sugiyanto.
Adapun kedelapan tersangka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
Lalu, Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.




