HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dilingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Empat orang di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid.
Keempat tersangka yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid yakni, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq; Arif Sugiyanto (ARF); Erwin (ERW); dan Muhammad Fakhry (MF).
Sementara empat tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi (ADR); Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara dan pemeriksaan pasca rangkaian oprasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam OTT itu tim KPK mengamankan belasan orang beserta barang bukti berupa uang dengan jumlah ratusan miliar.
“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti padatahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa 15 September 2026 malam.
Dalam konstruksi perkara, Adrianto Pitojo Adhi selaku Dirut Summarecon Agung Tbk diduga menyuap Sontang Coin Manurung melalui Erwin yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid. Diduga pemberian uang itu terkait pengurusan atau pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.
“Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB (Hak Guna Bangunan) atau pemecahan HGB ke SHM atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor. Dimana diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut,” kata Taufik.
Disebutkan, pihak ahli waris mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor. Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi.
“Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung,” ujar Taufik.
Kemudian, seorang perantara pihak Summarecon bernama Yaser Alfarisi (YA) menjalin komunikasi dengan Erwin yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid. Erwin dalam komunikasi itu menyebut Sontang tidak akan mau menurut untuk membuka blokir dan pemecahan HGB tersebut, kecuali dapat arahan dari atasannya.
Yaser dan perantara Summarecon lainnya, Rizal Pahlevi kemudian mendekati Erwin agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir pemecahan HGB tersebut. Dari komunikasi itu, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp 2 miliar.
“SON melalui ERW meminta fee dengan kode “dua” yang diduga sejumlah Rp 2 miliar,” ucap Taufik.
Akan tetapi, Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp 1,5 miliar. Summarecon hanya menyanggupi memberikan uang Rp 1,5 miliar itu dengan alasan masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut.




