Layanan tersebut beroperasi setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB.
Melalui pembenahan sistem, pengawasan PPAT dan penguatan layanan pengaduan, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan pertanahan yang lebih modern, transparan dan akuntabel.
Bagi masyarakat yang hendak mengurus tanah, pesan pemerintah cukup jelas: manfaatkan layanan resmi dan lakukan pengurusan secara langsung tanpa perantara.



