Ia menjelaskan, manajer akan didistribusikan ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bangunan fisik, gudang, gerai, serta peralatan pendukungnya telah selesai.
Artinya, 28.626 manajer tidak serta-merta diterjunkan bersamaan ke seluruh wilayah.
Penempatan akan menyesuaikan hasil verifikasi, validasi, evaluasi, hingga kesiapan fasilitas masing-masing KDKMP.
Ferry mengungkapkan sekitar 23 ribu KDKMP telah selesai dibangun.
Namun, sebanyak 17 ribu di antaranya masih menjalani proses verifikasi dan validasi.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum koperasi dinyatakan siap memasuki tahap operasional.
Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, evaluasi juga dilakukan secara paralel dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selanjutnya, dilakukan berita acara serah terima sebelum proses penempatan manajer.
Ferry sebelumnya menargetkan penempatan manajer KDKMP paling lambat 25 September 2026.
“Kita bisa asumisnya itu sudah ada selesai verifikasi, validasi. Setelah itu selesai dievaluasi secara paralel dengan BPKP kemudian dilaksanakan berita acara serah terima,” ujar Ferry dalam unggahan video di akun Instagram @ferry.juliantono, dikutip Kamis (17/9/2026).
Selain persoalan penempatan, pemerintah juga telah menetapkan besaran gaji dan tunjangan bagi manajer KDKMP.
Ketentuan tersebut akan tercantum dalam SK pengangkatan yang menjadi dasar penempatan para manajer.
Sebelumnya, Ferry menyampaikan penerbitan SK dapat dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden mengenai tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.



