HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah mengklaim telah melakukan sejumlah pembenahan di sektor pertanian selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, mulai dari menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen sampai memangkas 145 regulasi terkait distribusinya. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan biaya produksi dan mempermudah petani mendapatkan pupuk.
Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Agustus 2026 mencapai 129,19, naik 1,05 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Namun, peningkatan tersebut belum dirasakan secara merata oleh seluruh subsektor pertanian.
Penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi mulai berlaku pada 22 Oktober 2025. Kebijakan tersebut mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi dan menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi beban biaya usaha tani.
Presiden Prabowo Subianto menyebut penurunan harga itu sebagai langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya.
“Harga pupuk berhasil kita turunkan 20 persen. Hal ini terjadi pertama kali dalam sejarah negara kesatuan RI. Pertama kali harga pupuk dapat kita turunkan kepada rakyat, tapi pada saat sama harga turun tapi volume ketersediaan pupuk tambah untuk rakyat kita,” terang Prabowo, yang dikutip Holopis.com pada Sabtu (17/10/2026).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 pada 22 Oktober 2025.
Berikut perubahan harga pupuk bersubsidi yang disebutkan dalam materi pemerintah:
- Pupuk urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram.
- Pupuk NPK: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram.
- Pupuk NPK kakao: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kilogram.
- Pupuk ZA khusus tebu: dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kilogram.
- Pupuk organik: dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram.
Penurunan sebesar 20 persen ini diharapkan membantu petani mengendalikan pengeluaran, terutama saat kebutuhan pupuk meningkat menjelang musim tanam.
Pemerintah menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk menjangkau lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri atas petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.
Sebanyak 145 Regulasi Dipangkas
Selain menurunkan harga, pemerintah juga membenahi aturan penyaluran pupuk bersubsidi. Salah satu langkah yang diambil adalah memangkas 145 regulasi untuk menyederhanakan proses distribusi dan mempercepat akses petani terhadap pupuk.
Penyederhanaan tersebut diharapkan mengurangi hambatan birokrasi sekaligus membuat penyaluran lebih efisien. Namun, pengawasan tetap diperlukan agar pupuk bersubsidi diterima oleh pihak yang berhak.
Pemerintah juga mengambil tindakan terhadap distributor dan pengecer yang bermasalah. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bersubsidi telah dicabut pada semester I-2026.
Langkah penertiban juga menyasar peredaran pupuk palsu yang dilaporkan memiliki kandungan unsur hara nihil. Menurut materi pemerintah, praktik tersebut menyebabkan gagal panen dan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3,2 triliun hingga Rp3,3 triliun.
Pendataan Petani Diperkuat Lewat Sistem Digital
Pemerintah turut memperkuat sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) untuk memperbaiki pendataan penerima pupuk bersubsidi.
Sistem tersebut mencatat informasi petani, luas lahan, jenis komoditas, dan kebutuhan pupuk secara digital. Dengan pendataan yang lebih terstruktur, penyaluran diharapkan menjadi lebih transparan dan tepat sasaran.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menilai akses pupuk dan distribusi yang tertib memiliki kaitan erat dengan produktivitas serta keuntungan petani.



