Periksa Heri Black Semarang, KPK Dalami Catatan Aliran Uang ke Bea Cukai

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami sejumlah hal saat memeriksa pengusaha Heri Setiyono atau Heri Black pada hari ini, Senin (18/5/2026). Salah satunya terkait catatan aliran uang ke pihak Ditjen Bea Cukai.

“Dalam pemeriksaan hari ini, Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tulisnya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Catatan itu menjadi salah satu barang bukti yang disita tim penyidik saat menggeledah rumah Heri Black di Semarang pekan lalu. Tak hanya catatan, penyidik juga mencecar Heri Black mengenai kontainer berisi sparepart kendaraan, yang telah disita di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

“Selain itu saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas,” kata Budi.

Heri Setiyono atau Heri Black diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Selain Heri Black, tim penyidik pada hari ini juga memeriksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Priyono Triatmojo dan Ayu Sukorini selaku PNS.

Salah satu hal yang didalami penyidik saat memeriksa Priyono dan Ayu adalah terkait dugaan aliran uang ke pegawai Ditjen Bea Cukai. Namun, Budi tak merinci lebih lanjut soal aliran uang tersebut.

“Dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai,” ucap Budi.

Heri memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan. Heri menampik kontainer yang didista KPK itu miliknya. Heri Black juga membantah terafiliasi dengan Blueray Cargo.

“Ngga ada. Ngga ada, ngga ada,” singkat Heri Black.

Rumah Heri Setiyono yang merupakan bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sebelumnya telah digeledah penyidik KPK pada Senin (11/5/2026). Selain jasa transportasi logistik, salah satu usaha Heri Setiyono bergerak dibidang pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Semarang.

Lama berkecimpung di pelabuhan Tanjung Mas Semarang, lelaki yang disebut-sebut ‘penguasa’ setempat itu memiliki koneksi yang cukup luas. Salah satunya dengan pegawai dan pejabat Bea dan Cukai Tanjung Mas Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Dari penggeledahan di rumah Heri Black itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) berupa catatan dan barang bukti elektronik. Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Hal itu dinilai atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung.

Tak hanya rumah Heri Black, KPK juga menyita kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray Cargo. Penyitaan itu dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada Selasa (12/5/2026).

“Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, dimana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC (Bea Cukai),” kata Budi beberapa waktu lalu.

Kontainer itu sempat dibuka oleh penyidik. Setelah dibuka, diketahui kontainer berisi sparepart kendaraan.

“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan. Penyidik tentu nantinya akan mengklarifikasi kepada pihak Blueray dan pihak terkait baik itu perusahaan Importir, Forwader, maupun kepada pihak Ditjen BC,” ucap Budi.

Kasus ini sendiri telah menjerat sejumlah tersangka. Di antaranya, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Lalu, John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu.

Dalam perkembangan pengusutan kasus, KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka. Adapun perkara yang menjerat John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri, saat ini sedang bergulir dipersidangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

John Field, Dedy Kurniawan, Andri, didakwa menyuap sejumlah oknum pejabat Bea Cukai dengan total mencapai Rp 63,1 miliar. Diduga suap tersebut merupakan jatah pelicin agar pihak Bea Cukai mengondisikan parameter pengawasan di jalur merah, sehingga barang-barang impor milik PT Blueray yang diduga bermasalah atau ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU