KPK Temukan Rp 130 Juta saat Tangkap Bupati Boltara di Hotel Jakarta

1 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim KPK menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena di sebuah hotel kawasan Jakarta pada Senin 21 September 2026. Dalam penangkapan pada hotel itu, tim menemukan uang dengan total Rp 130 juta.

Demikian diungkapkan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers penetapan tersangka Sirajudin Lasena pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin 21 September 2026. Sirajudin dijerat sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terkait proyek jalan di Dinas PUPR dan penerimaan lain atau gratifikasi.

Taufik mengatakan, keberadaan Sirajudin dalam sebuah hotel setelah dirinya bertemu pihak swasta untuk membicarakan pengerjaan proyek. Pada hotel itu, disewa dua kamar, satu untuk Sirajudin dan satu lagi untuk staf serta asisten pribadinya.

“Jadi ini ada janjian ketemu antara Saudara JL dengan pihak swasta, dan beberapa juga ada staf-staf Pemkab Bolmut yang ada di Jakarta. Memang yang kita temukan faktanya bahwa ada, sebelum sebelum kejadian, ada komunikasi-komunikasi antara Bupati dengan beberapa pihak untuk ketemu di Jakarta,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa 22 September 2026.

Menurut Taufik, tim KPK saat itu menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp 130 juta di kamar Sirajudin dan stafnya. “Jadi 130 tadi yang ditampilkan adalah keseluruhan. Jadi ada 30 di kamarnya Bupati dan 100 di kamarnya asisten pribadi, tapi ini satu lantai,” kata Taufik.

Dalam konstruksi perkara, Sirajudin diduga mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut. Ia juga diduga menentukan fee proyek sebesar empat persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.

Selain itu, Sirajudin juga diduga telah melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan, dengan cara memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di DinasPUPR. Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS.

Selanjutnya atas persetujuan Bupati, sambung Taufik, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengkondisikan proses pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh vendor yang sudah di ploting sebelumnya. Pokja kemudian berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi dalam proses PBJ agar lolos dan terpilih sebagai pemenang.

“Atas permintaan SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian fee 10 persen untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp 1,9 miliar,” ujar Taufik.

Selain dugaan pemerasan tersebut, Sirajudin juga diduga memperoleh penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023-2026 dengan total mencapai Rp 11,14 miliar. Pada tahun 2023-2024, Sirajudin menjadi Pj. Bupati Bolmut dan tahun 2025–2026 menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.

“Dengan, dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Bolmut yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan Bolmut sebesar Rp 350 juta dan Penerimaan dari pihak-pihak lain senilai Rp 10,79 miliar,” kata Taufik.

Atas dugaan perbuatannya, Sirajudin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menjebloskan Sirajudin ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

1 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronald Steven

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU