Hari ini, KPK Agendakan Pemeriksan Menteri ATR BPN Nusron Wahid

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada hari ini, Rabu, 7 Oktober 2026. Nusron akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan lain atau gratifikasi di Kementerian ATR/BPN.

“Benar, hari ini, Rabu (7/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Sedianya pemeriksaan terhadap Nusron dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Budi menyebut pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membuat terang konstruksi perkara.

KPK juga memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak.

“KPK meyakini NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Budi

Ketua Setyo Budiyanto sebelumnya menyebut pemanggilan dan pemeriksa terhadap Nusron dilakukan pada pekan ini. Surat panggilan, kata Setyo, sudah dilayangkan penyidik.

Setyo mengingatkan setiap warga negara wajib memenuhi panggilan aparat penegak hukum. Terlebih, surat panggilan diyakini sudah diterima.

“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan. Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” ujar Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2026.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam OTT itu, tim KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dari sejumlah lokasi. Salah satunya disita dari rumah Arif Sugiyanto.

Adapun kedelapan tersangka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Lalu, Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.

Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu juga diduga ada penerimaan lain yang terjadi masih soal urusan pertanahan, serta mutasi jabatan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU