Peneliti Soroti Banyaknya Pos Militer di Sekitar Food Estate Papua Selatan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Keberadaan pos militer di sekitar kawasan Food Estate Papua Selatan menjadi sorotan Tim Peneliti Imparsial. Dari data yang digunakan dalam penelitian, terdapat sekitar 66 pos militer di sekitar kawasan Food Estate, sementara pos polisi disebut hanya berjumlah tiga.

Manajer Pembelaan Hukum sekaligus anggota Tim Peneliti Imparsial, Teo Reffelsen, mengatakan sebagian pos militer tersebut berada di batas hingga dalam konsesi Food Estate.

“Secara pasif ada sekitar 66 pos militer itu berada di dekat kawasan Food Estate. 35 persen di antaranya, hasil data dari Counterpoint dan Imparsial, itu berada di batas konsesi dan di dalam konsesi Food Estate,” kata Teo dalam pemaparan hasil penelitian, Senin (28/9).

Menurut Teo, jumlah tersebut menjadi persoalan ketika dikaitkan dengan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dan dugaan pelanggaran lingkungan. Ia mempertanyakan ruang bagi aparat penegak hukum sipil untuk melakukan pemeriksaan apabila terjadi pelanggaran.

“Yang jadi pertanyaannya, kalau kemudian pos-pos militer ini berada di sana, apakah mungkin misalkan PPNS atau polisi berani memeriksa jika terjadi pelanggaran lingkungan?” ujarnya.

Teo menyebut keberadaan pos militer tersebut juga dibandingkan dengan jumlah pos kepolisian yang tersedia di kawasan tersebut.

“Faktanya pos polisi aja sepengetahuan kami berdasarkan data yang kami miliki hanya 3. Sedangkan kemudian pos-pos militer itu ada sekitar 66,” katanya.

Dari jumlah tersebut, lima pos disebut merupakan Batalyon Teritorial Pembangunan. Teo mengatakan keberadaan instalasi militer di sekitar kawasan Food Estate juga berkaitan dengan akses masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.

“Dengan keberadaan pos ini secara tidak langsung itu akan mempersulit proses pengawasan. Jangankan kemudian penegak hukum, PPNS, masyarakat pun juga tidak bisa masuk,” ujar Teo.

Ia menambahkan, masyarakat adat, khususnya Orang Asli Papua, memiliki hak untuk melakukan pengawasan apabila aktivitas perusahaan berdampak terhadap pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup.

“Padahal masyarakat memiliki hak, khususnya Orang Asli Papua (OAP) untuk melakukan pengawasan apabila ada aktivitas-aktivitas perusahaan itu berdampak pada pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup,” kata Teo.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Nur Aisah Zamil
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Nur Aisah Zamil, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU