JAKARTA, HOLOPIS.COM – Rencana pemerintah menambah kekuatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui pembentukan batalyon baru di sejumlah wilayah mendapat sorotan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Koalisi menilai rencana tersebut perlu dikaji secara mendalam, terutama terkait batas antara fungsi pertahanan negara dengan penegakan hukum dan pengelolaan persoalan sipil.
Sorotan itu muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gagasan bahwa idealnya setiap kabupaten memiliki satu batalyon TNI. Gagasan tersebut antara lain dikaitkan dengan kebutuhan untuk mengamankan kekayaan alam Indonesia serta memberantas berbagai aktivitas ilegal seperti pembalakan liar, pertambangan tanpa izin dan perkebunan ilegal.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya dipersempit menjadi persoalan pengerahan kekuatan militer.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan kejahatan lingkungan dan sumber daya alam pada dasarnya berkaitan dengan penegakan hukum sipil, tata kelola perizinan, pemberantasan korupsi, pengawasan lingkungan serta akuntabilitas aparat dan pelaku usaha.
“Menjawab masalah tersebut dengan memperluas kehadiran batalyon TNI di seluruh kabupaten bukan hanya tidak tepat sasaran, tetapi juga berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer yang telah ditolak oleh agenda reformasi,” kata Ardi dalam keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil, dikutip Minggu (20/9/2026).
Soroti Batas Fungsi TNI
Koalisi menilai rencana pembentukan batalyon baru perlu dilihat dari kerangka konstitusional mengenai posisi dan tugas TNI.
Menurut mereka, Indonesia merupakan negara hukum dan penyelesaian persoalan sipil harus tetap berada dalam koridor hukum, demokrasi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
TNI, kata Koalisi, memiliki mandat utama sebagai alat pertahanan negara. Karena itu, menjadikan TNI sebagai aktor utama dalam pengawasan sumber daya alam di tingkat kabupaten dinilai dapat mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dengan fungsi penegakan hukum sipil.
Koalisi juga mengakui bahwa Undang-Undang TNI mengenal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, mereka menekankan bahwa pelaksanaannya harus memiliki dasar keputusan politik negara, dilakukan secara terbatas dan proporsional, serta tetap dapat dipertanggungjawabkan.
“Menjadikan TNI sebagai aktor utama pengawasan sumber daya alam di tingkat kabupaten mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum sipil,” tulis Koalisi dalam keterangannya.
Koalisi berpandangan, pembentukan batalyon baru dengan mandat menjaga kekayaan alam berpotensi menempatkan TNI dalam ruang pengawasan sipil, pengendalian wilayah, penindakan aktivitas ekonomi hingga persoalan konflik agraria.
Minta Penegakan Hukum Sipil Diperkuat
Koalisi menilai pemberantasan pembalakan liar, pertambangan ilegal dan perkebunan tanpa izin semestinya dilakukan melalui instrumen hukum yang telah tersedia.
Penanganannya dapat mencakup penegakan hukum lingkungan, kehutanan, pertambangan dan perkebunan, termasuk pengawasan tata ruang serta pemberantasan korupsi.
Lembaga sipil dan aparat penegak hukum, menurut Koalisi, memiliki dasar kewenangan, mekanisme pengawasan, standar pembuktian serta tanggung jawab yudisial untuk menangani persoalan tersebut.




