HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar terbaru datang untuk warga terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah telah menetapkan besaran bantuan perbaikan rumah bagi korban gempa yang terjadi pada 15 Agustus 2026 lalu.
Nominalnya berbeda sesuai tingkat kerusakan rumah. Bantuan untuk rumah rusak ringan ditetapkan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, sedangkan rumah rusak berat mendapat alokasi Rp70 juta.
Plt. Kapusdatin BNPB, Berton S. P. Panjaitan, mengatakan pemerintah ingin proses pemulihan warga terdampak bisa berjalan lebih cepat.
“Pemerintah menetapkan besaran bantuan stimulan untuk perbaikan rumah warga. Bagi rumah yang mengalami kerusakan ringan diberikan bantuan sebesar Rp15 juta, kerusakan sedang sebesar Rp30 juta, dan kerusakan berat dialokasikan sebesar Rp70 juta,” ujar Berton.
Besaran bantuan untuk rumah rusak berat tersebut mengalami peningkatan. Sebelumnya, pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp60 juta.
Penyesuaian menjadi Rp70 juta dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto meninjau posko pengungsian di Nagekeo.
Rusak Berat Dibangun Lagi
Skema bantuan juga dibedakan berdasarkan tingkat kerusakan rumah.
Untuk rumah yang masuk kategori rusak berat, pemerintah akan membangunkan kembali rumah baru dengan nilai Rp70 juta.
Sementara bagi rumah dengan kerusakan ringan dan sedang, bantuan akan ditransfer langsung kepada penerima. Dana tersebut kemudian dapat digunakan untuk memperbaiki rumah secara mandiri.
Artinya, warga tidak menerima nominal yang sama. Besaran bantuan akan mengikuti hasil pendataan dan kategori kerusakan masing-masing rumah.
Di tengah proses pendataan dan pembangunan kembali rumah, pemerintah juga memastikan kebutuhan dasar warga di lokasi pengungsian tetap terpenuhi.
Bagi warga yang rumahnya hancur atau mengalami kerusakan berat, pemerintah turut menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) selama menunggu proses pembangunan rumah selesai.
Gempa yang terjadi pada 15 Agustus 2026 sebelumnya berdampak cukup besar terhadap masyarakat di NTT. BNPB menyebut bencana tersebut merusak puluhan ribu rumah dan sempat membuat lebih dari 150.000 jiwa mengungsi.
Bantuan Diverifikasi by Name by Address
Untuk mencegah bantuan salah sasaran, BNPB menerapkan proses verifikasi berbasis by name by address (BNBA).
Pendataan tersebut dilakukan dengan pendampingan langsung dari Badan Pusat Statistik (BPS) di lapangan.




