Kemenag Punya Pedoman Hitung Kebutuhan Penyuluh Agama

0 Shares

Abu menjelaskan, perhitungan kebutuhan dilakukan untuk jangka waktu lima tahunan dan dirinci setiap tahun. Prosesnya akan melibatkan seluruh Kantor Wilayah Kemenag di daerah yang mengusulkan formasi berdasarkan kondisi aktual di lapangan.

“Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang efektivitas kehadiran negara melalui penyuluh agama. Kami dorong semua pemangku kepentingan di daerah memahami dan mengimplementasikan pedoman ini secara serius,” pungkas Abu.

Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, menjelaskan, metode perhitungan kebutuhan jabatan fungsional penyuluh agama dilakukan melalui pendekatan rasional dan teknokratis. “Kita gunakan rumus kontribusi dikali volume beban kerja, dibagi standar kemampuan rata-rata (SKR),” ujarnya.

SKR menggambarkan kemampuan rata-rata penyuluh untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu kerja efektif selama satu tahun. “SKR ini dihitung berdasarkan norma waktu per jenis kegiatan, dan berbeda untuk setiap jenjang jabatan, mulai dari ahli pertama hingga ahli utama,” jelas Zayadi.

Volume beban kerja ditentukan berdasarkan indikator yang sangat spesifik, seperti jumlah umat binaan sesuai komposisi agama, ragam permasalahan keberagamaan, serta luas wilayah dan kondisi geografis.

“Semakin besar kompleksitas wilayah, semakin tinggi kebutuhan penyuluh,” imbuhnya.

Zayadi memaparkan, target kelompok sasaran ditetapkan pada rentang usia produktif, yaitu 5 hingga 50 tahun, karena kelompok ini dianggap paling strategis dalam pembangunan karakter dan pembinaan agama.

“Ini pendekatan berbasis usia sasaran yang relevan dengan tantangan zaman,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap jenis kegiatan penyuluhan memiliki SKR dan kontribusi yang berbeda. Sebagai contoh, pelaksanaan bimbingan agama memiliki kontribusi 50% di jenjang pertama, sementara pengembangan metode hanya 5% di jenjang utama.

“Ini menunjukkan distribusi kerja yang realistis dan proporsional antarjenjang,” katanya.

Zayadi memastikan bahwa hasil perhitungan dari setiap daerah akan divalidasi oleh Direktorat Jenderal untuk kemudian diajukan ke Menteri Agama dan diteruskan ke Kementerian PAN-RB.

“Prosesnya berjenjang dan berbasis data. Kita pastikan formasi yang diusulkan adalah kebutuhan nyata, bukan sekadar permintaan administratif,” tutupnya.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU