KPK Gunakan Sprindik Pengembangan Korupsi DJKA Dalami Rp 3,5 M ke Akbar Himawan Buchari

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan aliran dana Rp 3,5 miliar ke mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari masih terus didalami KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pendalaman saat ini dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang sedang bejalan.

Demikian ditegaskan Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein. KPK diketahui telah menerbitkan sejumlah Sprindik pengembangan perkara dugaan korupsi DJKA. Salah satunya, Sprindik perkara dugaan korupsi DJKA wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

“Iya itu masih didalami dengan Sprindik yang ada terkait pengembangan DJKA,” ucap Taufik dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu 26 September 2026.

Ihwal dugaan aliran dana Rp 3,5 miliar yang bersumber dari sejumlah kontrak fiktif PT Waskita Karya itu sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata atau pihak swasta. Perkara yang menjerat Muhlis dan Eddy Kurniawan itu saat ini sedang bergulir pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Medan.

Taufik membenarkan tim Jaksa Penutut Umum (JPU) pada KPK telah melaporkan Pengembangan Perkara Tahap Penuntutan perkara DJKA Medan ke pimpinan. Dalam laporan itu termaktub sejumlah fakta persidangan. Di antaranya dugaan aliran Rp 3,5 miliar ke Akbar Himawan hingga perbuatan melawan hukum sejumlah pihak dan korporasi. Menyikapi fakta yang telah terungkap dalam persidangan tersebut, KPK bahkan telah melakukan ekspos atau gelar perkara.

“Persidangannya sudah dilaporin. Terakhir itu ekspos ya. Nanti tunggu hasil ekspos seperti apa, nanti saya lihat lagi,” kata Taufik.

Sejauh pengetahuan Taufik, hingga kini belum ada penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas pengembangan perkara DJKA Medan. Namun demikian, kembali ditegaskan Taufik, soal fakta yang sebelumnya terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan masih didalami dalam Sprindik lain pengembangan perkara DJKA wilayah lain.

“Karena kan masih ada DJKA yang masih hidup penyidikannya, (DJKA) Jatim (Jawa Timur) Harno (Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi) sama swasta itu, Sumbagsel untuk sprindik umum,” ujar Taufik.

Dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan yang menjerat Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto sebelumnya terungkap fakta dugaan kontrak fiktif PT Waskita Karya sebagai modus untuk pengumpulan uang Rp 3,5 miliar untuk Akbar Himawan Buchari.

Dalam perbuatan yang didakwakan, Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima uang sebesar Rp 3,5 miliar dan Muhlis menerima Rp 403 juta dari PT Waskita Karya terkait proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan-Araskabu atau JLKAMB 1 dengan pagu Rp 125,7 miliar.

Sementara pada proyek JLKAMB 6 atau pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II (KSO PT Waskita Karya, PT Prawiramas, PT Antareksa) dengan pagu Rp 385 miliar, Eddy Kurniawan disebut menerima Rp 11,2 miliar dan Muhlis menerima Rp 403 juta. Pengusaha Dion Renato Sugiarto disebut selaku Beneficial Owner PT Prawiramas dan Wahyu Kahar Putra selaku Beneficial Owner PT Antaraksa.

Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto telah diputus bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Medan beberapa waktu lalu. Muhlis divonis 5 tahun penjara dan Eddy Kurniawan Winarto 4 tahun penjara.

Soal dugaan aliran uang Rp 3,5 miliar ke Akbar Himawan Buchari sebelumnya masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyebut fakta persidangan itu bisa menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri keterlibatan Akbar.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU