Nilai Kerugian Negara Perkara PT CCM Milik Hartati Murdaya Fantastis, Kejagung Ambil Alih Penanganan dari Kejati Kaltara

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung memilih untuk menangani perkara tambang Central Cipta Murdaya (CCM), perusahaan mili Siti Hartati Murdaya bukan tanpa alasan.

Perkara tersebut ternyata berawal dari kepiawaian Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dalam membongkar perkara tersebut. Namun, perkara itu langsung menjadi atensi Kejaksaan Agung setelah mengetahui nilai kerugian negara yang mencapai Rp 10 triliun.

“Perkara tersebut semula ditangani oleh Kejati Kaltara, tapi karena kerugian negara ditaksir capai Rp 10 triliun diambil -alih oleh Kejagung,” bisik sumber dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (28/9).

Sumber tersebut kemudian menampik adanya faktor Siti Hartati Murdaya sang pengusaha besar mantan kader Partai Demokrat yang membuat Kejaksaan Agung langsung mengambil alih perkara.

“Tidak sama sekali. Itu tidak benar. Ini semata karena dugaan kerugian negara yang sangat besar,” tegasnya.

Nama Siti Hartati Murdaya sempat dikaitkan dengan Pabrikan Tower. PLN, yakni PT. Berca Karunia Indonesia dalam perkara Penggadaan Tower Tranmisi PLN Tahun 2016 senilai Rp 2, 251 triliun, yang sejak disidik Juli 2022 sampai kini belum ada kejelasan

Berca adalah salah satu dari 14 Pabrikan yang nyata dan terang melakukan perbuatan melawan hukum, tapi tanpa penjelasan perkara ini tidak berlanjut.

Pabrikan Tower lain yang terlibat dalam mega proyek tersebut adalah PT. Bukaka Teknik Utama, PT. Armindo Catur Pratama, PT. Karya Logam.

Lalu, PT. Citramas Teknikmandiri, PT. Dutacipta Pakar Perkasa dan PT. Danusari Mitra Sejati.

Serta, PT. Twink Indonesia, PT. Kurnia Adijaya Mandiri, PT. Kokoh Semesta, PT. Bangun Sarana Baja, PT. Gunung Steel Construction dan PT. Duta Hita Jaya.

PT. CCM Group merupakan perusahaan induk (holding company) swasta keluarga mereka yang mengendalikan puluhan anak usaha di berbagai sektor.

Di tingkat manajemen kepengurusan operasional, putra mereka, Karuna Murdaya (KM), bertindak sebagai Direktur PT. CCM sekaligus Direktur Utama perusahaan afiliasinya, PT Sebuku Inti Plantation (SIP).

Perkara yang menjerat PT. CCM terkait dugaan korupsi pertambangan batubara oleh di Nunukan, Kaltara Tahun 2013 -2025.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU