HOLOPIS.COM, JAKARTA – Staf Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Deni Sefianto mengungkap alur penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan. KMA itu menetapkan kuota haji tambahan tahun 2024 sejumlah 20.000 dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus atau 50:50.
Deni mengatakan, angka 50:50 tersebut telah diterima timnya melalui grup WhatsApp. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi tim untuk menyusun draft rancangan KMA.
“Jadi, pada waktu pembuatan KMA 1156… saya ada WhatsApp group di tim saya itu, yang pada saat itu ketuanya Pak Slamet, di dalam WA group itu menyampaikan bahwa tolong disiapkan untuk draft terkait pembagian kuota haji khusus. Kemudian juga di situ WA selanjutnya di situ juga ada terkait dengan pembagiannya. Oleh karena itu, kami sebagai tim langsung menyiapkan draft tersebut, seperti itu. Dasarnya itu,” ungkap Deni saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 3 September 2026 malam.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menanyakan kepada Deni kapan angka pembagian 50:50 dimasukkan dalam rancangan KMA. “Angka 50:50 itu tanggal berapa persisnya dimasukkan?,” tanya Mellisa.
“Ketika kita mengajukan kalau tidak salah tanggal 27 Desember (2023). 27 Desember ketika surat pengajuan kita ke Biro Hukum kalau tidak salah, seingat saya itu,” jawab Deni.
KMA Nomor 1156 Tahun 2023 yang diteken Yaqut Cholil Qoumas selaku Menag itu ditetapkan 21 Desember 2023. Mellisa lantas mengonfirmasi apakah angka 50:50 itu sudah tersedia ketika rancangan KMA mulai dibuat atau baru dimasukkan setelah adanya MoU kesepakatan antara RI dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Adapun
MoU itu terjadi pada 08 Januari 2024.
“Pada saat KMA 1156 itu dibuat, angka 50:50 itu dikosongkan dulu menunggu MoU, karena kan mulai dibuat tanggal 21 bulan Desember itu ya, sementara MoU-nya kan baru tanggal 8 Januari. Nah, saya mau tahu teknisnya. Itu dibuat dulu draft-nya, kemudian baru dilengkapi ketika sudah muncul dari Saudi angkanya, atau sudah ada yang menyebutkan angka itu?,” tanya Mellisa.
Menurut Deni, angka 50:50 itu sudah disebutkan sebelumnya. Dengan kata lain, angka tersebut sebelum terjadinya MoU.
“Sudah menyebutkan angka itu,” ujar Deni.
Saat disinggung siapa yang menyebutkan angka 50:50 itu, Deni mengatakan informasi itu diterima melalui grup WhatsApp timnya. Deni menyebut komunikasi dari Ditjen PHU yang diterimanya terkait penyusunan KMA tersebut dilakukan melalui Slamet.
“Siapa yang menyebutkan?” tanya Mellisa.
“Yang menyebutkan itu sudah di dalam (grup WhatsApp)..Saya kurang tahu siapa yang mengirim di dalam (grup WhatsApp) itu, cuma dari group kami itu dapat kiriman dari di group kami dari Pak Slamet, bahwa terkait pembagiannya itu 50:50, kemudian pembagian per provinsi,” jawab Deni.
Dalam penyusunan KMA 1156, diakui Deni, tidak dilakukan kajian khusus mengenai perubahan proporsi kuota haji tambahan dari sebelumnya 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus menjadi 50:50. Deni mengklaim tidak ada keharusan melakukan kajian khusus mengenai perubahan proporsi kuota haji tambahan.



