KPK Dalami Dugaan Praktik Setoran dari Kantah ke Kementerian ATR BPN Pusat

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ) akan mendalami dugaan praktik setoran di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lembaga antirasuah menduga alur setoran terjadi dari tingkat bawah ke atas.

“Kami akan telusuri terkait dengan praktik-praktik setoran dari bawah ke atas,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa 29 September 2026.

Diduga setoran salah satunya dikumpulkan dari para pemohon layanan pertanahan. Tak dipungkiri fakta praktik dugaan setoran itu mencuat setelah penyidik menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur.

Dari penggeledahan itu tim menyita uang ratusan juta dan perhiasan yang diduga logam mulia emas. Di mana diduga sebagian temuan yang disita itu bersumber dari setoran kantor pertahanan (Kantah) BPN se Jawa Timur.

“Karena layanan pertanahan itu juga cukup banyak, ada yang di tingkat Kantah saja, ada yang sampai ke Kanwil, ada juga yang sampai ke pusat (Kementerian ATR/BPN),” ujar Budi.

Terkait Kanwil BPN Jatim, KPK menemukan sejumlah ATM rekening yang digunakan sebagai penampung. Adapaun dugaan penerimaan setoran digunakan sebagai dana taktis di lingkungan BPN Provinsi Jatim.

Budi memastikan, penyidik masih akan terus mendalami praktik-praktik pengumpulan uang, baik yang dilakukan secara internal maupun setoran yang diberikan dari pihak eksternal.

“Penyidik juga menemukan sejumlah ATM, yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh Kanwil BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur. Uang-uang yang dikumpulkan diduga untuk kegiatan taktis di luar anggaran dari DIPA pada Kanwil BPN Jawa Timur,” ujar Budi.

Penggeledahan di kantor BPN Provinsi Jawa Timur itu berkaitan dengan proses penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan gratifikasi terkait layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait pengusutan kasus ini. Pada Rabu 23 September 2026, penyidik KPK menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto. KPK mendalami Kepala Kantor BPN Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti merupakan istri dari tersangka Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampiri.

Dari kantor Yetty Nurbuati berkerja itu, penyidik menyita sejumlah uang yang tersimpan dalam sejumlah amplop. KPK menduga temuan itu hasil pengumpulan uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto. Selain amplop isi uang, tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik.

Pada Kamis, 17 September 2026, tim penyidik KPK menggeledah Kantor ATR/BPN. Lokasi yang digeledah adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Selain itu sejumlah ruangan lain.

Keesokan harinya, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur. Di sana, penyidik menyita dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah. Sore harinya penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah salah satu tersangka dalam perkara ini, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU