JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.
Regulasi ini menjadi acuan nasional dalam menghitung kebutuhan penyuluh agama berbasis beban kerja, kondisi umat, serta karakteristik wilayah binaan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, penetapan peraturan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi berbasis data dan kinerja.
“Kami ingin memastikan penyuluh agama hadir secara proporsional dan tepat sasaran, tidak hanya berdasarkan persebaran populasi, tetapi juga beban kerja nyata yang dihadapi di lapangan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (12/7/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Menurut Abu, penyuluh agama selama ini menjadi ujung tombak pembinaan umat di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, ketersediaan dan kebutuhan mereka harus dihitung secara ilmiah, terukur, dan konsisten antarwilayah.
“Selama ini belum ada pedoman baku secara nasional. Kini, semua daerah memiliki alat ukur yang sama,” tegasnya.
Regulasi ini juga memperkuat peran Kemenag sebagai instansi pembina jabatan fungsional penyuluh agama. Abu menekankan bahwa dengan hadirnya aturan ini, pihaknya dapat lebih tepat menetapkan kebutuhan formasi, distribusi, dan pembinaan karier penyuluh agama PNS.
“Fungsi penyuluh bukan hanya menyampaikan pesan-pesan agama, tetapi juga melakukan pendampingan sosial, pembinaan keluarga, pencegahan konflik, hingga mediasi problem keagamaan dan pembangunan,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, kualifikasi dan jumlah penyuluh harus disesuaikan dengan ragam permasalahan umat yang mereka hadapi.
Peraturan ini juga menjadi instrumen untuk mengurangi ketimpangan jumlah penyuluh antarwilayah. Misalnya, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, atau antara wilayah dengan komposisi keagamaan yang berbeda.
“Melalui pendekatan beban kerja dan standar kemampuan rata-rata, kita bisa lebih objektif,” lanjut Abu.
Ia menyebutkan bahwa penyuluh agama akan semakin diakui kontribusinya, bukan hanya secara institusional, tetapi juga melalui pengembangan jenjang karier berbasis kinerja.
“Setiap jenjang jabatan punya kontribusi tersendiri, dan semua diukur dengan jelas,” katanya.



