Personel BKO berasal dari berbagai unit kerja Kementerian Kehutanan, termasuk Polisi Kehutanan dan personel unit pelaksana teknis. Mereka diperbantukan untuk mendukung patroli, pemadaman, pendinginan, penjagaan wilayah rawan, pengumpulan data lapangan, komunikasi dengan masyarakat, dukungan logistik, serta fungsi pendukung operasi lainnya.
“Penambahan personel ini menunjukkan bahwa pengendalian karhutla merupakan tanggung jawab seluruh jajaran Kementerian Kehutanan. Manggala Agni Kemenhut menjadi kekuatan utama di lapangan, sementara ASN dari berbagai unit kerja hadir untuk memperkuat operasi sesuai kebutuhan,” kata Menhut.
Operasi lapangan terus dilakukan melalui pemadaman darat, patroli terpadu, penyekatan api, pembasahan dan pendinginan lahan gambut, pengaktifan posko, serta pemanfaatan sumur bor dan sumber air. Upaya tersebut melibatkan Manggala Agni Kemenhut, BNPB, BMKG, TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Masyarakat Peduli Api, pelaku usaha, relawan, dan masyarakat.
Operasi darat diperkuat dengan dukungan helikopter patroli dan water bombing serta Operasi Modifikasi Cuaca sesuai kondisi dan potensi pertumbuhan awan. Koordinasi lintas instansi terus dilakukan agar personel, peralatan, dan dukungan udara dapat dikerahkan secara cepat serta tepat sasaran.
Pemantauan titik panas dilakukan secara berkelanjutan melalui Sistem Pemantauan Karhutla SiPongi dengan dukungan berbagai satelit. Setiap informasi kemudian diverifikasi dengan kondisi faktual di lapangan. Penurunan jumlah hotspot tidak serta-merta berarti kebakaran telah sepenuhnya padam, khususnya pada lahan gambut karena api dapat tetap menyala di bawah permukaan tanah.
Kementerian Kehutanan juga memperkuat pencegahan melalui patroli, sosialisasi larangan membuka lahan dengan membakar, penguatan desa dan masyarakat tanggap api, pemeriksaan kesiapan pemegang perizinan, serta penyampaian peringatan dini kepada masyarakat.
Pada saat yang sama, penegakan hukum berjalan bersamaan dengan kegiatan pencegahan dan pemadaman. Setiap kejadian kebakaran pada areal perizinan akan dipetakan, dianalisis, dan diklarifikasi untuk menentukan tanggung jawab pemegang izin. Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang terkait dengan kejadian kebakaran. Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sedangkan satu perusahaan yang mengalami kebakaran luas dan berulang dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha.
“Kami mengutamakan pencegahan, tetapi tidak akan ragu bertindak tegas terhadap pihak yang lalai maupun sengaja melakukan pembakaran. Perlindungan terhadap masyarakat, hutan, dan lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun,” ujar Menhut.



