Ijazah Gibran Jadi Sorotan, PP PMKRI Pertanyakan Verifikasi KPU dan Bawaslu

2 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mempertanyakan proses verifikasi dokumen pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pertanyaan tersebut disampaikan menyusul pembacaan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/10/2026).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pleno MK. Dalam perkara itu, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena secara substansial persoalan yang diajukan dinilai tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, dalam pertimbangannya, MK disebut tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi persoalan dalam perkara tersebut.

Kondisi itu kemudian mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Politik dan Demokrasi PP PMKRI, Yosef Goa.

Yosef menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam proses verifikasi dan pengawasan pencalonan yang dilakukan KPU dan Bawaslu.

Menurutnya, kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut seharusnya menjalankan tugas sesuai regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi saya Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu jelas mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Saya menilai ini bentuk kesengajaan KPU dan Bawaslu, sebab bagaimana bisa seseorang yang dinyatakan lolos verifikasi dokumen tidak memiliki bukti yang meyakinkan terkait ijazah dalam persidangan,” kata Yosef dalam siaran persnya, Rabu (7/10/2026).

Pertanyakan Proses Verifikasi Pencalonan

Yosef juga mempertanyakan mekanisme dan prosedur tahapan pencalonan wakil presiden, khususnya terkait proses verifikasi dokumen dan pengawasan yang dilakukan penyelenggara pemilu.

“Ini menjadi perhatian kita bersama dalam mengawal proses politik dan demokrasi sehingga tahapan-tahapan dan syarat-syarat pencalonan dilakukan dengan prosedur yang benar. Kita tidak tahu bagaimana proses dan mekanisme pencalonan yang telah dilakukan KPU jika persoalan ijazah wapres masih menjadi perbincangan publik hari ini,” ungkapnya.

Menurut Yosef, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi menjelang Pemilu 2029 agar proses verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden dapat dilakukan secara lebih ketat dan transparan.

PP PMKRI melalui Lembaga Politik dan Demokrasi, kata dia, mendorong adanya evaluasi terhadap peran KPU dan Bawaslu dalam proses verifikasi serta pengawasan pencalonan.

2 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU