Pasek juga menyoroti penggunaan frasa “tidak menemukan bukti kelulusan” dalam pertimbangan MK.
Menurut dia, MK tidak secara eksplisit menyatakan bahwa ijazah Gibran tidak sah ataupun menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah. Namun, frasa tersebut menurutnya telah berkembang menjadi persepsi berbeda di tengah masyarakat.
“MK tidak menyebutkan tidak sah, tidak juga menyebutkan tidak ada. Tetapi bahasa awam sudah mengkristal menjadi ijasah Gibran terbukti tidak ada,” katanya.
Pasek menilai konstruksi isu yang berkembang kemudian mengarah pada narasi bahwa Gibran tidak memiliki ijazah dan telah menipu rakyat Indonesia.
Soroti Perbedaan Sistem Pendidikan
Di sisi lain, Pasek meminta persoalan pendidikan Gibran dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan perbedaan sistem pendidikan Indonesia dan negara lain.
Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat menggunakan perspektif sistem pendidikan Indonesia.
“Di sisi lain, jika mau menelusuri secara obyektif maka sejatinya sistem sekolah di Indonesia dengan di luar negeri memang berbeda sejak sekolah dasar, dan menjadi masalah kalau cara pandang didalam negeri dipaksakan untuk memotret keabsahan prosedural sistem pendidikan luar negeri,” ujarnya.
Pasek menyebut Gibran menempuh sistem pendidikan di luar negeri sebelum melanjutkan pendidikan tinggi. Ia merujuk pada program Advance Diploma sebelum kuliah di Bradford University yang disebutnya bekerja sama dengan MDIS.
Menurut Pasek, perbedaan mekanisme pendidikan tersebut menjadi ruang yang perlu dilihat secara utuh dalam menilai status pendidikan Gibran.
“Karena sampai kiamat memang Gibran Rakabuming tidak punya ijasah SMA. Sebab mekanisme yang ditempuh berbeda di luar negeri. Mekanisme yang ditempuh di Singapura dan Australia itu menjadikan Gibran bisa kuliah dan tamat S1,” katanya.
Pasek menilai persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya ijazah SMA, melainkan bagaimana sistem pendidikan yang ditempuh Gibran diterjemahkan dalam konteks persyaratan pencalonan.
Dinamika Politik Dinilai Lebih Panjang



