Polemik Pendidikan Gibran: Bisa Kuliah vs Bukti Kelulusan SMA

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahwa dirinya pasti lulus SMA karena bisa melanjutkan kuliah hingga S1 kembali menjadi sorotan. Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama yang pernah dibahas Mahkamah Konstitusi (MK), yakni bukti pendidikan yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden.

Gibran dinilai bisa menjelaskan persoalan tersebut secara langsung dengan menunjukkan dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan dan pemenuhan syarat pencalonannya.

Dalam sebuah  acara pada 7 Oktober 2026, Gibran mengatakan, “Kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah,” sebelum menjelaskan soal pendidikan S1 yang ditempuhnya di Singapura.

Pernyataan itu kemudian menjadi dasar bagi publik untuk menarik kesimpulan bahwa seseorang yang dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tentu telah menyelesaikan pendidikan menengah.

Namun, persoalan yang dibahas dalam perkara di MK bukan sekadar apakah Gibran pernah menempuh pendidikan tinggi. Yang menjadi perhatian adalah dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan menengah.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Karena itu, persoalan yang masih membutuhkan penjelasan adalah dokumen mana yang membuktikan kelulusan tersebut, siapa yang menerbitkannya, serta bagaimana dokumen itu digunakan dalam proses pencalonan.

Gelar S1 Tetap Diakui

Polemik ini juga perlu dibedakan dari persoalan gelar sarjana Gibran.

MDIS sebelumnya menjelaskan bahwa Gibran memperoleh gelar Bachelor of Science (Honours) in Marketing dari University of Bradford melalui kerja sama dengan MDIS.

“Artinya, pembahasan mengenai gelar sarjana tidak otomatis sama dengan pembahasan mengenai dokumen pendidikan menengah yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan,” ujar Hamidi Putra dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (9/10/2026).

Keduanya dapat diperiksa secara terpisah tanpa harus menyangkal pendidikan tinggi yang telah ditempuh Gibran.

Gibran juga memiliki surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan pemerintah pada 6 Agustus 2019.

Namun, dalam perkara yang diperiksa, MK membedakan antara surat yang menyatakan kesetaraan pengetahuan atau pendidikan dengan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu.

Mahkamah juga menilai Certificate of Attendance dan transkrip UTS Insearch yang diperiksa dalam perkara tersebut berbeda dengan sertifikat atau dokumen yang menunjukkan kelulusan.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU