Pasek kemudian mempertanyakan dampak politik dari pertimbangan MK tersebut. Menurut dia, pilihan kata “tidak menemukan bukti kelulusan” dinilai aman secara hukum, tetapi sekaligus dapat menjadi bahan bagi manuver politik.
“Jadi masalah saat itu bukan masalah ada tidaknya ijasah tetapi bagaimana isu bahasa bersayap dari putusan MK ini menjadi bahan baku dinamika politik ini,” ujarnya.
Ia bahkan menilai polemik tersebut dapat menjadi bagian dari pertarungan politik menjelang 2029. Menurut Pasek, isu pendidikan Gibran bisa digunakan untuk melemahkan posisi politiknya maupun kekuatan politik yang terkait dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Namun, Pasek juga melihat kemungkinan sebaliknya. Polemik tersebut justru dapat membuat Gibran semakin kuat secara politik apabila mampu melewati tekanan yang muncul.
“Ini bisa merembet menjatuhkan Gibran tetapi bisa juga sebaliknya akan menjadi sarana mematangkan Gibran sekaligus justru makin kuat mengakar dan populer,” kata dia.
Pasek menilai pertarungan terkait Gibran kini tidak lagi berada semata-mata di ruang hukum.
“Permainan masih berlanjut. Tidak lagi di yuridis tetapi kini bertanding di lapangan politis,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap partai-partai politik koalisi pemerintah yang dinilainya masih menghitung kepentingan masing-masing dalam menghadapi dinamika tersebut.
“Partai koalisi tidak membantu Gibran dengan gerak nyata karena semua berhitung peluang untuk nyalip di tikungan,” kata Pasek.



