Dalam prosesnya, kata Budi, Tim KPK juga dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor. Hal itu guna melengkapi informasi dan keterangan awal yang diperlukan.
“KPK mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi dugaan tindak pidana korupsi. Peran aktif publik menjadi elemen penting dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi.
Koalisi Sultra Bersih sebelumya menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang itu tak luput dari konflik kepentingan. Sebelum mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait alokasi anggaran itu, Koalisi Sultra Bersih mempersoalkan berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tahun 2010 dengan ‘mengambil alih’ aset Unsultra yang tadinya di bawah yayasan lama sejak 1967.
Dimana, diduga Nur Alam membuat akta baru yayasan pada saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara. Padahal, tadinya yayasan tersebut didirikan oleh pemerintah daerah.
Koalisi mencatat terdapat APBD Provinsi Sultra periode 2014-2021 yang dialokasikan untuk pembangunan dan pengadaan aset universitas swasta tersebut.
Koalisi Sultra Bersih menduga perbuatan itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara.



