“Fakta yuridis mengenai ketidakpenuhan syarat pendidikan (syarat ijazah SMA) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu merupakan indikator kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil mendasar untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” demikian isi surat tersebut.
Minta DPR Gunakan Hak Pengawasan
Dalam bagian petitum atau permohonannya, Tonny meminta Pimpinan DPR RI membawa persoalan tersebut ke rapat paripurna.
Ia meminta DPR menggunakan kewenangan konstitusional yang dimilikinya untuk menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran.
“Berdasarkan uraian pertimbangan yuridis dan konstitusional tersebut di atas, kami memohon kepada Pimpinan DPR RI agar segera: Membawa persoalan prinsipil ini ke dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” terang Tonny.
Selain itu, Tonny meminta DPR memproses usul pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional.
“Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil,” pungkasnya.
Usulan Tonny tersebut tertuang dalam surat yang dibuat di Jakarta pada 7 Oktober 2026.
Ia menyatakan pengajuan tersebut ditujukan untuk menjaga konstitusi, kepastian hukum, dan keadilan di Indonesia.
Pun demikian, redaksi mendapatkan jawaban resmi dari Tonny maupun tenaga ahlia terkiat dengan validitas surat tersebut.



