Beredar Surat Tonny Tesar Ajukan Usul Pemberhentian Gibran ke DPR

12 Shares

“Fakta yuridis mengenai ketidakpenuhan syarat pendidikan (syarat ijazah SMA) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu merupakan indikator kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil mendasar untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” demikian isi surat tersebut.

Minta DPR Gunakan Hak Pengawasan

Dalam bagian petitum atau permohonannya, Tonny meminta Pimpinan DPR RI membawa persoalan tersebut ke rapat paripurna.
Ia meminta DPR menggunakan kewenangan konstitusional yang dimilikinya untuk menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran.

“Berdasarkan uraian pertimbangan yuridis dan konstitusional tersebut di atas, kami memohon kepada Pimpinan DPR RI agar segera: Membawa persoalan prinsipil ini ke dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” terang Tonny.

Selain itu, Tonny meminta DPR memproses usul pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional.

“Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil,” pungkasnya.

Usulan Tonny tersebut tertuang dalam surat yang dibuat di Jakarta pada 7 Oktober 2026.
Ia menyatakan pengajuan tersebut ditujukan untuk menjaga konstitusi, kepastian hukum, dan keadilan di Indonesia.

Pun demikian, redaksi mendapatkan jawaban resmi dari Tonny maupun tenaga ahlia terkiat dengan validitas surat tersebut.

Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
12 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU