Salah satu komponen yang cukup besar adalah pembayaran subsidi dan kompensasi kepada PLN serta Pertamina.
Hingga Agustus 2026, pemerintah mencatat pembayaran subsidi dan kompensasi tersebut mencapai Rp331,4 triliun.
Subsidi dan kompensasi dibayar bulanan
Pemerintah kini menerapkan mekanisme pembayaran subsidi dan kompensasi secara bulanan kepada PLN dan Pertamina.
Menurut Suahasil, pola pembayaran tersebut menjadi bagian dari pengelolaan belanja negara agar pembayaran kepada badan usaha yang menjalankan penugasan pemerintah dapat dilakukan secara berkala.
“Pembayaran kompensasi itu sekarang dilakukan bulanan, dan subsidi juga dilakukan bulanan kepada PLN dan Pertamina,” ucap dia.
Dengan realisasi belanja yang terus meningkat hingga Agustus, pemerintah menyatakan APBN tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengelolaan keuangan negara, tetapi juga digunakan untuk menjalankan program pemerintah dan mendukung aktivitas ekonomi.



