Ahli Febrie Adriansyah Dinilai Terlalu Jauh, Cacat Prosedur Tak Otomatis Batalkan Perkara

0 Shares

Menurutnya, titik krusial perkara Febrie Adriansyah adalah melihat apakah setelah bukti yang diperoleh secara tidak sah dikeluarkan, masih terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti sah dan independen.

Persoalan lain yang dinilai perlu mendapat perhatian adalah kewenangan penandatanganan Sprindik di lingkungan Kejaksaan. Hamdi mengatakan apabila aturan internal Kejaksaan memberikan kewenangan tertentu kepada Direktur Penyidikan, sedangkan dokumen perkara ditandatangani pejabat lain, Kejaksaan harus dapat menunjukkan dasar kewenangan yang digunakan.

“Fakta bahwa Jampidsus secara struktural lebih tinggi daripada Direktur Penyidikan bukan jawaban hukum yang cukup,” ujarnya.

Menurut Hamdi, kewenangan pejabat harus bersumber dari aturan yang berlaku. Apabila terdapat delegasi, mandat, aturan khusus, atau dasar kewenangan lainnya, hal tersebut semestinya dapat dibuktikan dalam persidangan.

Selain itu, Hamdi menilai keterangan ahli pihak Febrie juga perlu diuji terkait penggunaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ia mengakui putusan tersebut memiliki arti penting dalam memperkuat prinsip due process of law serta perlindungan terhadap seseorang dari penetapan tersangka secara sewenang-wenang.

Namun, putusan tersebut lahir ketika yang berlaku adalah KUHAP lama. Sementara saat ini telah terdapat UU Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan ketentuan sebelumnya.

“Prinsip konstitusional yang dibangun Mahkamah Konstitusi tetap relevan. Tetapi mengatakan seluruh formulasi operasional terhadap norma lama otomatis menjadi norma tidak tertulis dalam undang-undang baru adalah kesimpulan yang membutuhkan argumen konstitusional jauh lebih kuat,” jelas Hamdi.

Karena itu, Hamdi menilai sidang praperadilan yang menyangkut Febrie Adriansyah harus menguji setiap persoalan secara proporsional. Hakim dinilai perlu membedakan antara adanya kesalahan, pelanggaran hukum, sifat material dari pelanggaran, serta akibat hukum yang ditimbulkannya terhadap alat bukti dan penetapan tersangka.

Ia menegaskan prosedur hukum tetap harus dihormati karena penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan tersangka merupakan bentuk penggunaan kewenangan negara yang bersentuhan langsung dengan hak seseorang.

“Kesalahan prosedur yang nyata harus dikoreksi. Tetapi praperadilan juga tidak boleh dijadikan mesin penghapus perkara hanya dengan mengumpulkan salah nomor, salah konsideran atau perbedaan administrasi tanpa membuktikan dampaknya terhadap legalitas tindakan dan kekuatan alat bukti,” tutur Hamdi.

Pada akhirnya, menurut Hamdi, pengujian terhadap perkara Febrie harus dilakukan dengan cara mengeluarkan seluruh bukti yang terbukti diperoleh secara tidak sah, sekaligus mengesampingkan argumentasi yang hanya bertumpu pada dugaan administratif.

Jika setelah proses tersebut masih terdapat sedikitnya dua alat bukti yang sah dan diperoleh secara independen, maka perkara tidak semestinya dinyatakan gugur hanya akibat kesalahan administratif. Sebaliknya, apabila bukti yang bermasalah ternyata menjadi fondasi utama hingga menyebabkan konstruksi pembuktian runtuh, konsekuensi hukumnya harus diterima.

“Itulah ukuran yang adil. Bukan membela aparat dengan menutup mata terhadap pelanggaran prosedur, dan bukan pula membebaskan tersangka dengan menjadikan setiap kesalahan administrasi sebagai alasan untuk memusnahkan seluruh perkara,” pungkas Hamdi.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU