Ahli Febrie Adriansyah Dinilai Terlalu Jauh, Cacat Prosedur Tak Otomatis Batalkan Perkara

0 Shares

JAKARTA – Keterangan ahli yang dihadirkan pihak Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan dinilai perlu diuji secara ketat. Sejumlah kesimpulan ahli disebut berpotensi menyamakan kesalahan administrasi, pelanggaran prosedur, hingga konsekuensi hukum seolah-olah seluruhnya otomatis berujung pada batalnya penyidikan.

Pandangan tersebut disampaikan Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) melalui Hamdi Putra. Menurutnya, penerapan KUHAP baru tidak dapat disederhanakan dengan logika bahwa setiap cacat prosedur akan langsung menghapus keseluruhan perkara.

Hamdi menilai sejumlah keberatan yang diajukan ahli pihak Febrie memang patut diperiksa, terutama mengenai dugaan ketidaksesuaian surat yang digunakan untuk memperoleh izin pengadilan dengan surat yang menjadi dasar penggeledahan serta persoalan kewenangan pejabat yang menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) di lingkungan Kejaksaan.

Namun, ia menilai terdapat pula argumentasi yang justru dapat diuji melalui ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Salah satunya adalah mengenai kewenangan penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Sentul, Bogor, yang berada di luar wilayah hukumnya.

Hamdi menjelaskan, KUHAP baru tetap membuka ruang bagi penyidik melakukan penggeledahan di luar daerah hukum. Ketentuan tersebut, menurutnya, tercantum dalam Pasal 116 UU Nomor 20 Tahun 2025 dengan sejumlah persyaratan, termasuk keterlibatan ketua pengadilan negeri dan pendampingan penyidik dari wilayah hukum tempat penggeledahan dilakukan.

Dengan demikian, menurut Hamdi, lokasi objek penggeledahan di Bogor tidak serta-merta menjadikan tindakan Polda Metro Jaya tidak sah. Hal yang justru harus dibuktikan adalah apakah seluruh persyaratan yang ditentukan undang-undang telah dipenuhi.

“Fakta bahwa rumah yang digeledah berada di Bogor tidak otomatis membuat tindakan Polda Metro Jaya tidak sah. Yang harus dibuktikan adalah apakah prosedurnya dipenuhi,” kata Hamdi dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Ia menilai keterlibatan Pengadilan Negeri Cibinong dalam proses tersebut juga harus dilihat dari konstruksi hukum mengenai tindakan penyidik di luar daerah hukumnya. Jika objek penggeledahan memang berada di wilayah Bogor, keterlibatan pengadilan negeri setempat justru dapat dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yudisial.

Meski demikian, Hamdi mengakui terdapat persoalan yang harus dijelaskan apabila benar terdapat perbedaan antara surat yang menjadi dasar permohonan izin penggeledahan dengan surat yang digunakan ketika tindakan tersebut dilakukan.

Ia mencontohkan apabila izin PN Cibinong diberikan berdasarkan SP.Dah/2934, sedangkan pelaksanaan penggeledahan menggunakan SP.Dah/3006. Menurutnya, penyidik harus mampu menjelaskan hubungan kedua dokumen tersebut secara terang.

Hamdi menegaskan, perbedaan nomor surat semata belum cukup untuk membuktikan penggeledahan tidak sah. Persoalan akan menjadi material apabila kedua surat ternyata berbeda menyangkut alamat, objek, perkara, ruang lingkup penggeledahan ataupun dasar faktualnya.

“Dokumen itulah yang menentukan, bukan retorika para pihak,” tegasnya.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU