Dulu Dijerat Suap, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sekarang Dituduh Pemerasan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim 9 kembali merubah pasal yang disangkakan kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari penyuapan atau gratifikasi menjadi pidana pemerasan.

Koordinator Tim 9 Rudi Margono menjelaskan, pasal pemerasan itu sekaligus menjadi pidana asal untuk sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tersangka FA dijerat tindak pidana pemerasan sekaligus sebagai tindak pidana asal TPPU,” kata Rudi Margono pada Selasa (15/9) seperti dikutip Holopis.com.

Pernyataan ini berbeda sebelumnya ketika Febrie disebut dijerat tindak pidana suap dan atau gratifikasi. Hal itu seperti disampaikan kuasa hukum Febrie (saat itu) Hotman Paris Hutapea usai pemeriksaan pertama pada Jumat (17/7) Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

Rudi Margono yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) mengungkapkan pengenaan jerat pidana pemerasan disepakati dalam Rakor bersama Kortas Tipikor Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Komisi Kejaksaan di Gedung Bundar.

Meski demikian, Rudi tidak menjelaskan lebih lanjut soal dugaan pemerasan itu kapan dilakukan dan atas perintah siapa serta siapa saja yang menerima aliran uang Rp 40 miliar setelah dikurangi duit Rp 5 miliar buat Ferry Boboho.

Khusus, untuk dua tersangka lain yakni Don Ritto dan Nurman Herin hanya dijerat tindak pidana TPPU. Sedangkan Febrie selain TPPU juga tindak pidana korupsi.

“Dugaan tindak pidana pemerasan terkait penanganan perkara Asabri (Jilid II) dan Asuransi Jiwasraya,” ucapnya.

Tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Ancaman penjara maksimal seumur hidup, paling singkat 4 tahun dan paling kama 20 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Dia tambahkan hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap pertama ke tim jaksa peneliti pada Direktorat Penuntutan, Jampidsus, Kejagung.

“Sesuai dengan locus tindak pidana, maka penyerahan tahap II akan dilakukan di Kejari Jakarta Selatan dengan catatan jika perkara telah dinyatakan lengkap (P 21),” tuturnya.

Pada bagian lain, Rudi mengungkapkan Tim 9 telah menyita 38 objek tanah dan atau bangunan senilai Rp 846 miliar terkait perkara TPPU. Selain itu, ikut disita 27 lembar saham perusahaan, barang bukti valas dan emas, serta 1.150 lembar dokumen.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU